.

.
Home » , , , » Kekuatan Besar dibelakang Pengembang di Lahan Ex HGU

Kekuatan Besar dibelakang Pengembang di Lahan Ex HGU

Written By Redaksi News on Saturday, 18 June 2016 | 11:36:00


Deli Serdang | Potret RI - Tidak ada Ketentuan dan Aturan yang berlaku yang sampai saat ini Permasalahan Tanah Ex HGU PTPN tidak dapat diselesaikan. Apabila di konfirmasi Kepemerintah Pusat akan timbul jawaban masih dibahas, Tanah di dikatakan adalah Milik Indonesia yang sering disebut Tanah Air ku, namun tanah airku bukanlah tanah airku lagi, namun milik Mafia baik itu di Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah sampai Kepala Desa.

Permasalahan ini terindikasi sudah terorganisir dengan intrik intrik kekuasaan dan Money Politic, hal ini sangat kental di Sumatera Utara , bahwa semua Kasus akan terselesaikan dengan Uang dan tidak akan ada yang berani untuk menuntut Hak Hak Kebangsaan dari Masyarakat.

Wakil Ketua lembaga Intip Kasus R.Basuki meminta KAPOLDASU segera menangkap para mafia tanah di Kec. Patumbak yang telah memperkaya diri sendiri dengan kroni-kroninya yang dibeking oknum aparat penegak hukum termasuk Hakim, jaksa dan Polisi.

"Kapoldasu segera tangkap mafia tanah di Kec.Patumbak Paska habisnya masa HGU PTPN 2 di Kec.Patumbak yang melingkupi Desa Mariendal I dan II saat ini telah menjamur Bangunan Liar tanpa sertipikat Hak Milik dan tidak memiliki izin Mendirikan Bangunan yang syah dari Pemkab Deli Serdang sebagaimana telah berdiri bangunan Perumahan OMA DELI tanpa ada Sertifikat Hak Milik, kabarnya Permasalahan tanahnya hingga kini belum jelas dan diragukan keabsahan alas hak tanahnya"ungkap Ketua Intip R.Basuki..

Informasi dari warga bahwa tanah yang dibangun oleh Perumahan OMA DELI, Pondok Nusantara, Marindal Indah Permai dan Bangunan Liar yang kini menjamur saat ini dilakukan oleh pengembang maupun masyarakat hanya berdasarkan surat keterangan Kepala Desa dengan dalil sesuai hasil putusan pengadilan yang diduga hasil dari rekayasa dan sarat dengan KKN dan dibeking aparat penegak Hukum yang dikuasai Premanisme dengan cara melawan hukum.

Saat ini bangunan bangunan liar ruko dan rumah permanen disepanjang pinggir jalan kebon Kopidari pasar 3 dan 8 telah berdiri dengan gagahnya tanpa ada tindakan apapun dari aparat pemerintah Kab.Deli Serdang yang sangat mirisnya lagi percis tepat dipinggir jalan depan kantor kepala desa marindal I telah digarap oleh penggarap liar dan sebatang coklatpun tidak ada yang bertahan tumbuh yang katanya aset tanaman HGU PTPN 2, jangankan tanaman coklat Pabrik VI depan Kantor ADM Puntelah Rusah Parah dan sebagian tanah rumah ADM pun telah digarap oleh Oknum preman yang mengandalkan baju salah satu OKP. mereka para preman tersebut kabarnya turut mendukung dan membeking bahkan juga turut memperjual balikan tanah Negara bersama-sama dengan para mafia tanah.(su.red)

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM