.

.
Home » » Kapoldasu Segera Tangkap Mafia Tanah di Marendal Patumbak

Kapoldasu Segera Tangkap Mafia Tanah di Marendal Patumbak

Written By www.potretri007.com on Sunday, 19 June 2016 | 10:08:00

MEDAN | POTRET RI - Wakil Ketua Lembaga Intif Kasus (LIK) R.Basuki mendesak Kapoldasu untuk mengusut tuntas mafia tanah di kawasan Patumbak pasca habisnya masa HGU PTPN2 di Kecamatan Patumbak yang melingkupi Desa Marendal 1 dan 2, Patumbak I dan II saat ini telah menjamur bangunan liar tanpa sertifikat Hak Milik dan tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang syah dari Pemkab Deli Serdang.

Sebagaimana telah berdiri bangunan perumahan OMA Deli diduga tanpa ada sertifikat Hak milik, kabarnya permasalahan tanahnya hinggakini belum jelas dan diragukan keabsyahan alas hak tanahnya.

Terinformasi dari warga bahwa tanah yang dibangun oleh perumah OMA Deli, Pondok Nusantara, Marendal Indah Permai, dan bangunan liar lainnya yang kian menjamur saat ini dilakukan pengembang maupun masyarakat hanya berdasarkan surat keterangan dari Kepala Desa (Kades) dengan dalil sesuai hasil keputusan pengadilan yang diduga hasil rekayasa dan saratdengan KKN dan dibekingi oknum aparat penegak hukum yang dikuasai premanisme dengan cara melawan hukum.

Saat ini bangunan bangunan liar ruko dan rumah permanen bebas berdiri disepanjang  pinggir jalan Kebun Kopi dari Pasar 3 sampai pasar 8 tanpa ada tindakan apapun dari aparat Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Mirisnya, persis tepat di pinggir jalan depan kantor Kepala Desa Marendal I telah berdiri perumahan Marendal Indah Permai (MIP) yang saat itu berkantor di Jalan Guru Patimpus.

Dan sesuai hasil investigasi Lembaga Intif Kasus ternyata Developer MIP merugi akibat mereka membeli tanah dengan status tanah Eks HGU PTPN2 yang hingga kini masih bermasalah dengan PTPN2, namun herannya saat ini malah berkembangbangunan liar berupa ruko ruko tanpa IMB.

Konon kabarnya berdirinya ruko ruko tersebut berdiri diatas tanah sengketa yang hingga kini belum tuntas mengingat Gubsu belum mengambil keputusan.Akibat berdirinya bangunan liar tersebut makanegara merugi sekitar ratusan miliarsebab areal tanah eks HGU PTPN2 Marendal I seluas 47 hektar telah habis garap oleh pengarap liar bahkan sebatang coklat tanaman milik PTPN 2 tidak ada yang bertahan tumbuh yang merupakan aset tanaman HGU PTPN 2.

Jangankan tanaman coklat, pabrik coklat di Pasar VI depan kantor ADM pun telah digarap oleh oknum preman yang mengandalkan baju salah satu OKP, mereka para preman tersebut kabarnya turut mendukung dan membeking bahkan juga turut memperjualbelikan tanah negara bersama sama dengan para mafia tanah.   

"Tangkap Mafia tanah di Patumbak yang telah memperkaya diri dengan kroninya dibekingi oknum aparat penegak hukum termasuk Hakim, Jaksa dan oknum polisi serta mantan Camat dan mantan Kades yang telah menerbitkan SKT tanah berdasarkan putusan pengadilan Lubuk Pakam tersebut,"Desak wakil Ketua LIK melalui media ini.Sabtu (19/06/2016).(Red/Mdn).  

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM