Medan | Potret - Praktek Korupsi dan Pungli yang diantaranya dengan melalui transaksional kasus/ perkara dan praktek tangkap lepas tersangka dinegeri ini telah lama ditengarai. Praktek ini oleh oknum Polisi itu terjadi karena dalam menjalankan tugas, oknum Polisi menerima pemberian dengan cara tercela atau melawan hukum berupa uang, barang, jasa, dan koneksi tertentu. Sepertinya praktek oknum Polisi nakal ini mudah dirasakan dan dilihat, tetapi sulit dipegang.
Selayaknya Polisi pada dasarnya merupakan garda terdepan dalam membangun disiplin warga negara. Penyakit Korupsi dan Pungli yang diantaranya dengan melalui transaksional kasus/ perkara dan praktek tangkap lepas tersangka konon sudah cukup lama berjangkit di organisasi kePolisian. Penyakit ini menjadi parah karena tidak saja terjadi di lingkungan internal Polri, tetapi mungkin juga terkait dengan instansi di luar kePolisian dalam konteks fungsional ataupun struktural dan dalam hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme.
Korupsi oleh Polisi telah merambah baik di bidang operasional maupun pembinaan. Ada korupsi internal, ada pula eksternal. Korupsi internal dilakukan petugas tanpa melibatkan masyarakat. Korupsi ini menyangkut kepentingan pelaku di lingkup kedinasan, tidak menyentuh langsung kepentingan publik. Contohnya adalah korupsi jual beli jabatan, korupsi dalam penerimaan anggota Polisi, seleksi masuk pendidikan, serta korupsi dalam pendistribusian logistik dan penyaluran dana keuangan.
Korupsi eksternal merupakan korupsi yang melibatkan kepentingan masyarakat secara langsung. Masyarakat yang dimaksud adalah mereka yang terlibat atau berurusan dengan Polisi baik sebagai korban kejahatan, tersangka, saksi, maupun masyarakat yang butuh pelayanan.
Korupsi itu terjadi dalam lingkup tugas Polisi yang berkaitan dengan penegakan hukum dan pelayanan masyarakat. Termasuk dalam hal ini adalah setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang melibatkan warga negara yang bukan anggota Polisi. Korupsi ini dapat menyangkut kepentingan warga negara secara langsung ataupun menyangkut kepentingan Polisi dalam konteks kedinasan. Contohnya, korupsi dalam mendamaikan kasus perdata yang dianggap pidana, korupsi dalam hal tidak melakukan penyidikan secara tuntas dengan merekayasa keterangan tersangka dan saksi, serta korupsi dalam merekayasa barang bukti.
Reformasi Polri yang telah berjalan sekitar 13 tahun ternyata tidak berpengaruh signifikan terhadap kadar pengabdian Polisi. Dan beberapa upaya memperbaiki citra Polisi ditengah-tengah derasnya kritikan sudah banyak dilakukan, diantaranya secara konsisten tanpa diskriminasi, penjatuhan sanksi tegas kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran, sehingga diharapkan dapat menimbulkan efek jera.
Sanksi yang tegas pada aparat yang melakukan pelangggaran harus semakin banyak diupayakan, mengingat selama ini masyarakat memandang bahwa sanki yang dijatuhkan kepada aparat Polri seringkali lemah dan berhenti hanya pada penerapan sanksi disipliner sekalipun nyata-nyata oknum Polisi tersebut melakukan kesalahan besar. Upaya ini dilakukan untuk membuktikan bahwa Polisi juga tidak kebal hukum.
Hukuman administrasi tidak lengkap tanpa ada pertanggungjawaban pidana. Karena itu, bagi Polisi yang terindikasi kuat secara yuridis dalam pemeriksaan awal melakukan penyalahgunaan jabatan dan korupsi, kasusnya harus diserahkan ke pemeriksaan pidana. Lebih jauh, para Polisi nakal tersebut seharusnya mendapatkan sanksi yang lebih berat dari para pelaku pidana biasa, karena mereka adalah penegak hukum yang seharusnya dapat menjadi contoh bagi masyarakat.
Sejalan dengan upaya memeperbaiki Cirtra Lembaga KePolisian Republik Indonesia tersebut, maka Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mempunyai Visi dan Misi yang di antaranya berisi komitmen untuk membangun Polri yang lebih baik di semua level, terwujudnya Polri yang makin profesional, modern, dan terpercaya, guna mendukung terciptanya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong-royong.
Namun, sungguh sangat disesalkan, ditengah Pimpinan Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian sedang berupaya meujudkan Reformasi di tubuh Polri dengan diantaranya dengan cara memperbaiki Citra Kepolisian di mata masyarakat ternyata berbanding terbalik dari yang terjadi di Kepolisian Resort Kota Besar (POLRESTABES) Medan yang dipimpin oleh Kapolrestanya Bapak Kombes Sandy Nugroho.yang baru saja dilantik.
Dimana oknum Polisi yang bertugas di Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan tindakan yang tidak terpuji dengan “Praktek Korupsi dan Pungli yang diantaranya dengan melalui transaksional kasus/ perkara dan praktek tangkap lepas tersangka”.
Praktek ini terjadi pada tanggal 14 Desember 2016 terhadap seorang terduga tersangka kejahatan BBM yang terjadi di seputaran Jl. Pancing dan seorang terduga tersangka kejahatan Judi jenis Togel di seputaran Jl. Cemara Medan yang juga tersangka dan alat buktinya nya telah diamankan di Polrestabes Medan. Namun pada tanggal 15 Desember 2016, kedua tersangka tersebut telah dikeluarkan dari tahanan Polreatabes Medan.
Penangkapan, penahanan dan pembebasan kedua terduga tersangka tersebut terlihat ada keganjilan. Dimana dengan Profesionalisme Kepolisian yang saat ini tengah digembor – gemborkan oleh Pimpinan Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian, tentunya anggota Polisi Polrestabes Medan tersebut sudah melakukan pengintaian, penyelidikan dan mempunyai alasan dan bukti yang cukup untuk menangkap dan menahan tersangka. Namun selanjutnya, setelah kedua tersangka ditahan selama 1 x 24 jam tapi dengan mudahnya juga kedua tersangka tersebut dibebaskan dengan alasan klasik, yakni tidak cukup bukti
Apakah penangkapan, penahanan dan pembebasan kedua tersangka tersebut telah melalui prosedur dan sepengetahuan pimpinan mulai dari tingkat Kepala Unit, Kepala Satuan sampai pada Kapolresta? Apakah dalam pembebasan kedua tersangka tersebut, oknum Polisi di Polrestabes tersebut ada melakukan manipulasi data informasi dan Pungli? Kiranya hal ini perlu penjelasan dan pemberitaan kepada umum oleh pihak Polrestabes Medan.
Bila Praktek tersebut diatas tidak melalui procedural, maka juga dapat dikategorikan telah melanggar sumpah dan janji anggota Polisi yang jelas-jelas tercantum pada Pasal 23 UU No 2 Tahun 2002 pasal 23 itu sendiri yakni: "Demi Allah, saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, untuk diangkat menjadi anggota KePolisian Negara Republik Indonesia, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tri Brata, Catur Prasatya, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang sah; bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang- undangan yang berlaku dan melaksanakan kedinasan di KePolisian Negara Republik Indonesia yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat anggota KePolisian Negara Republik Indonesia, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan; bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan; bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan menerima pemberian berupa hadiah dan/atau janji-janji baik langsung maupun tidak langsung yang ada kaitannya dengan pekerjaan saya"
Atas dasar hal tersebut diatas, Masyarakat Dewan Pimpinan Provinsi Serikat Kerakyatan Indonesia – Sumatera Utara Togam Freddy Siregar (Ormas DPW SAKTI – SUMUT) yang rindu dan cinta akan Lembaga Kepolisian Republik Indonesia yang Profesional menyatakan sikap,"Meminta kepada Bapak Kapolri untuk mengusut praktek tersebut diatas dan menindak oknum Polisi yang terlibat mulai dari Penyidik, Panit, Kanit, Kasat, Kapolresta serta oknum lainnya yang terlibat. Meminta kepada Bapak Kapolri untuk melakukan tindakan baik secara tindakan Administratif, tindakan pelanggaran Kode Etik, tindakan pelanggaran hukum Pidana sampai kepada tindakan Pemecatan bila dianggap layak untuk dilakukan.
Meminta kepada Bapak KAPOLRI beserta jajarannya ditingkat POLDA. POLRES sampai pada POLSEK unyuk lebih melakukan pengawasan dan pembinaan yang lebih maksimal dan profesional kepada masing – masing anggotanya dalam menjalankan tugas Kepolisian di Masyarakat. Meminta kepada Bapak KAPOLRI beserta jajarannya ditingkat POLDA. POLRESTABES Medan dalam pengusutan praktek tersebut diatas secara terbuka dan transparan untuk diketahui oleh Masyarakat Indonesia dan Kota Medan khususnya. Meminta kepada Team Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) yang telah dibentuk dan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo (Jokowi) untuk mengawasi pelaksanaan dan anggota Kepolisian di Jajaran"
Polrestabes Medan, khususnya di Sat Reskrim Polrestabes Medan, serta untuk melakukan tindakan tegas dengan melakukan penangkapan dan penahanan bila dalam melaksanakan tugasnya ditemukan keganjilan dan penyelewengan yang dilakukan, diantaranya dalam praktek tangkap lepas tersangka.
(Su.Red)


Post a Comment