.

.
Home » , » Keganjilan Selalu ada Pada Peradilan Indonesia

Keganjilan Selalu ada Pada Peradilan Indonesia

Written By www.potretri007.com on Friday, 13 January 2017 | 12:02:00


Medan | Potret - Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Pernyataan tersebut merupakan pengertian kekuasaan kehakiman yang tercantum pula dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pengadilan, sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, adalah salah satu unsur penting dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat). Hanya pengadilan yang memenuhi kriteria mandiri (independen), netral (tidak berpihak), dan kompeten yang dapat menjamin pemenuhan hak asasi manusia. Oleh karena itu, posisi hakim sebagai aktor utama lembaga peradilan menjadi amat vital, terlebih lagi mengingat segala kewenangan yang dimilikinya. Melalui putusannya, hakim dapat mengubah, mengalihkan, atau bahkan mencabut hak dan kebebasan warga negara, dan semua itu dilakukan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan.

Penegakan supremasi hukum sebagai bagian dari agenda reformasi telah menjadi komitmen pemerintah sejak masa keruntuhan rezim Orde Baru hingga saat ini. Namun demikian, harapan pencari keadilan terhadap lembaga peradilan sebagai benteng terakhir untuk memperoleh keadilan belum sepenuhnya dapat memuaskan seluruh pihak. 

Masyarakat mengkritik bahwa lembaga peradilan belum seperti yang diharapkan. Dikarenakan beberapa hal yang diantaranya : Lambat menangani perkara, Biaya yang mahal,  Administrasi yang berbelit-belit, Perbuatan dan tingkah laku pejabat peradilan yang dianggap tercela, 

Dugaan adanya mafia peradilan (judicial corruption) menjadi alasan tidak percayanya sebagian besar masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Berkaitan dengan fenomena yang tengah berkembang di masyarakat seputar kasus Drs. Ramadhan Pohan Msi yang saat ini sedang dalam proses peradilan di PN, Medan. Dimana Drs Ramadhan Pohan Msi yang juga merupakan mantan Anggota DPR RI dari Partai Demokrat. Ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara Utang Piutang Rp. 15,3 Miliar dan alat pembayaran dengan Cek yang tidak sesuai nilainya (Penipuan).

Dalam perkara ini ditemukan sebuah keganjilan, yang membuat masyarakat heran dan bertanya – tanya terhadap system peradilan yang diterapkan oleh Kepolisian dan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Dimana Drs Ramadhan Pohan Msi yang behutang dengan meminjam uang dari warga kota Medan sebesar Rp. 15,3 Miliar untuk menjadi Walikota Medan pada Pilkada Kota Medan tahun 2015, sejak menjadi tersangka sampai menjadi terdakwa, tidak dilakukan penahanan oleh Kepolisian maupun Pengadilan Negeri Medan. Sementara dalam perkara yang sejenis seperti ini, ada masyarakat yang berhutang hanya Puluhan Juta Rupiah tetapi dilakukan penahanan (kasus Sekretaris Kecamatan dikabupaten Simeulue pada Februari 2016 yang tidak melunasi hutang sebesar Rp. 41 Juta).

Sementara Drs Ramadhan Pohan Msi yang berhutang sebesar Rp. 15,3 Miliar  dengan membawa – bawa nama Ketua Umum Partai Demokrat yang juga merupakan Mantan Presiden Indonesi Bapak Soesilo Bambang Yudhoyono, Sdr. Baskoro (putra Bapak SBY) dan beberapa Jenderal, juga melakukan penipuan dengan membayar utang melalui jaminan cek kontan sebesar Rp. 4,5 Miliar, ternyata saldonya hanya bernilai sekitar sebesar Rp. 10 Juta, tidak ada dilakukan PENAHANAN.

Padahal Publik mengetahui bahwa Drs. Ramadhan Pohan Msi pernah mangkir oleh panggilan Polisi dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (POLDASU) dan pada akhirnya dilakukan penjemputan paksa.

Fenomena peradilan seperti yang diterang diatas, sungguh terlah membuat rakyat Indonesia yang mengamati dan cinta akan system peradilan dan pejabatnya ini mejadi bingung dan bertanya – tanya yang diataranya “ Apakah system Peradilan dan penegakan hukum di Indonesia yang di dasarkan pada UUD 1945 ini pada ptakteknya hanya tajam kebawah, akan tetapi tumpul keatas?”, atau “Apakah system Peradilan dan penegakan hukum di Indonesia dan kewenangan yang dimiliki pejabatnya di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (POLDASU) dan PN Medan telah diperjualbeli kan??”, 

“Apakah pejabat Peradilan dan hukum di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (POLDASU) dan PN Medan tidak mempunyai  melakukan tindakan tegas terhadap Drs Ramadhan Pohan Msi yang dikarenakan merupakan mantan Pejabat Publik ( anggota DPR RI Periode 2009 – 2014) dan juga Pengurus Pusat Partai Demokrat serta diduga mempunyai kolega di kalangan pejabat di Pusat maupun daerah“?

“Apakah pejabat Peradilan dan hukum di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (POLDASU) dan PN Medan tidak takut apa bila terdakwa Drs. Ramadhan Pohan akan mangkir atau pun lari dari proses peradiln di PN. Medan, seperti kasus – kasus hukum lain nya yang pernah terjadi di Indonesia”?

Atas dasar tersebut, kami yang tergabung dalam Serikat Kerakyatan Indonesia Provinsi Sumatera Utara ( SAKTI – SUMUT) Togam Freddy Siregar menyatakan " Agar Bapak Ketua dan Majelis Hakim PN. Medan yang menangani Perkara terdakwa Drs. Ramadhan Pohan untuk memberikan keadilan dan perlindungan hukum dengan melakukan PENAHANAN terhadap terdakwa Drs. Ramadhan Pohan, demi terjaganya profesionalisme, kewibawaan, integritas system Peradilan dan hukum serta para pejabatnya".

"Agar Saudara Drs. Ramadhan Pohan Msi menunjukkan sikap nya sebagai tokoh Publik dan mantan Pejabat Publik dengan  tidak memberikan keterangan berbelit- belit dalam persidangan dan mangkir lagi bila ditetapkan untuk  membayar utang  Rp. 15,3 Miliar yang dipinjam nya".(Su.Red)

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM