"Kotak Kontrol Pipa Gas PT.PGN yang asal jadi berbahaya bagi Umum"
Medan | Potret RI - Pipa gas yang tertanam dan sangat berbahaya, diatas lahan yang masih ada bangunan , yang difungsikan untuk tempat tinggal dan usaha. Namun Pihak PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) wilayah Sumatera Utara masih tidak mengindahkan dan terindikasi adanya kelalalaian tanpa ada perhitungan bahwa diarea yang akan ditanam Valve gas hanya berbentuk kotak, dan tanpa memperhitungkan bahaya yang terjadi yang akan menyebabkan timbulnya Korban.
Pihak PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) melalui petugas lapangannya secara rutin melakukan kontrol dan pengawasan di jalur pipa gas tersebut melalui box Valve Gas yang berada di Jalan Karya Ujung. Walaupun sepanjang Jalur dapat kita lihat banyak terdapat bangunan disekitar jalur pipa gas, dan dianggap tidak berbahaya disepanjang jalan di Kota Medan.
Tetapi PT.PGN seolah-olah menutup mata terhadap Kejadian yang menimpa 3 orang Generasi Muda yang berusai sekitar 10 tahun , salah satunya meninggal dunia dirumah Sakit Columbia 29/6/2017. namun sebelumnya 22/6/2017, Pihak Perusahaan Gas Negara melakukan trik untuk menutup nutupi dengan terindikasinya kelalaian Perusahaan Milik Negara ini, dengan membuat suatu ikatan yang menyatakan tidak terdapat permasalahan Hukum baik secara Pidana maupun perdata sehubungan dengan kejadian yang dialami oleh Para Korban.
Sementara itu salah satu orang tua korban Dini Dwi Arti yang mendapatkan luka bakar dikeluarkan dari rumah sakit colombia dengan kondisi yang masih belum sembuh total akibat ledakan box control valve Gas milik PT.PGN di jalan Karya ujung, orang tua dari Dini tidak menyetujui dari tindakan PT.PGN akibat kelalaian mereka dengan membuat trik sebagai rasa kemanusiaan dari PT.PGN melalui suatu ikatan pada tanggal 22/6/2017, dengan berita acara yang dibuat di Medan, dari pihak PT.PGN dengan mengatas namakan Usman dengan jabatan sebagai Manager Wilayah IV, yang bertindak dan mewakili PT.GAS Solution yang beralamat di Jakarta Barat.
Pihak PT.PGN pada berita acaranya mengklaim tidak ada permasalahan Hukum baik secara pidana maupun perdata sehubungan dengan kejadian yang menimpa 3 korban di lokasi box Valve Gas Milik PT.PGN.
Korban (Mutia-Red) berusia 10 tahun, Meninggal Dunia Hanya dihargai dengan bentuk bantuan kemanusiaan yang dilakukan Pihak PT.PGN tanpa memperhitungkan sebab lainnya yang mungkin akan terjadi kepada masyarakat pada lintasan box Valve Gas milik PT.PGN tanpa ada tanda perlindungan dan jarak pada Kotak Kontrol Valve Gas.
Orang Tua dari Mutia menjelaskan kronologi awal kejadian yang salah satu Korban meninggal dunia dan 2 teman anaknya masih dalam keadaan luka bakar akibat tekanan Gas yang Keluar dari Box Kontrol, yang sebelum kejadian itu sedang bermain bersama dua orang temannya di sekitar Box Valve Gas Milik PT.PGN. tiba tiba terdengar suara ledakan yang cukup keras, dan ketiga korban sudah ditemukan oleh warga sekitar dalam keadaan tergeletak dengan luka bakar yang cukup parah.
Salah satu Petugas Lapangan dari PT.PGN sutrisno saat dikonfirmasi salah satu Media mengatakan jika ledakan tersebut bukan dari gas,"Ledakan bukan dari pipa gas, ada penyebab lain", ucapnya. Dalam Permasalahan ini Kakek Korban yang juga Pimpinan Redaksi dari Media Online Syahril. SH mengutarakan,"PT.PGN harus bertanggung jawab atas kejadian dan kelalaian tersebut yang mengakibatkan adanya korban dan meninggal dunia, seharusnya PT. PGN mengutamakan keselamatan warga sekitar Tempat kontrol Valve Gas, bila perlu memberi papan peringatan yang dapat jelas terlihat oleh semua warga, dan diberi pagar supaya warga terutama anak anak tidak melakukan aktifitas di area kontrol valve gas".
"Tindakan dari kelalaian PT.PGN terdapat Pidananya bukan sebaliknya yang diinginkan oleh PT.PGN tidak terdapat unsur Pidananya, mengacu pada Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 300.K/38/M.PE/1997, Pasal 23 (1) Pengusaha wajib mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi dan atau menjaga keselamatan orang dan atu barang, dalam hal terjadi kebocoran, kebakaran dan atau ledakan, yang mengakibatkan tumpahan minyak atau gas bumi ; (2) Keadaan sebagaimana termaksud pada ayat (1) yang dapat menimbulkan bahaya atau mengakibatkan kehilangan jiwa dan harta, wajib dilaporkan kepada Kepala Pelaksana Inpeksi Tambang dan Pemerintah Daerah setempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sejak diketahuinya keadaan dimaksud (3) Kepala Pelaksana Inpeksi Tambang mengambil tindakan yang diperlukan segera setelah menerima laporan. dan ketentuan lainnya yang telah dilanggar atas kelalaian tersebut untuk melakukan tindakan Pencegahan ", ungkap Syahil Kembali.(Red.Su/Tim)
Post a Comment