"Surat Edaran yang Dikeluarkan hanya sebatas Kertas, tidak Berlaku"
Duri | Potret RI - Surat Edaran hanyalah Surat Edaran yang dikeluarkan, dalam penerapan Hukum tidak berlaku, disisi lain kebutuhan ekonomis dan usaha tidak menjadi patokan dalam edaran yang dikeluarkan oleh Pertamina.
Kendati Pertamina telah menerbitkan surat edaran nomor: 407/F144A0/2016-S3 tentang larangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar dengan menggunakan jerigen dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), namun pengelola atau pemilik SPBU di kawasan Kota Dumai, diduga tidak mengindahkan surat edaran Pertamina tersebut.
Sesuai pengamatan awak media ini di SPBU tepatnya di km 11 Kulim Duri Riau, Senin (22/8/2017) sekira pukul 14.00 Wib, sejumlah masyarakat setiap saat masih bebas membeli BBM dengan mengunakan jerigen.
Penjualan BBM bersubsidi jenis bensin dan solar ke jirigen masih tetap lancar, tanpa peduli undang undang dan peraturan pemerintah bahwa spbu hanya boleh menjual bbm bersubsidi kepada konsumen terakhir,hal ini masih banyak dilakukan oleh beberapa SPBU di Riau. seperti yg di dapati oleh media Potretri007 Riau, seperti SPBU ber no 142876110 tepat nya di km 11 Kulim Duri Riau.
“Bapak lihat saja hampir setiap saat puluhan warga dari mana saja masih bebas membeli BBM dengan menggunakan jerigen di SPBU ini, sehingga para pengemudi kendaran merasa terganggung karena banyak jerigen menumpuk di SPBU ini,”ungkap salah seorang pengendara sepeda motor kepada awak media ini,Sabtu (22/8/2017).
Lanjutnya, padahal dalam surat edaran Pertamina dilarang pembelian BBM jenis premium dan solar menggunakan jerigen. “Penyalur SPBU hanya boleh menyalurkan BBM premium dan solar pada konsumen, namun aparat yang berwenang seakan tidak melakukan tindakan hukum,”keluhnya sambil berlalu meninggalkan awak media ini.
Kenyataan Pemerintah Gagal dalam hal pengawasan yang menyebabkan konsumen yg menggunakan kendaraan bermotor roda dua dan empat kesulitan mendapat BBM, dan kelangkaan Bensin yang dipaksakan untuk digantikan dengan Pertalite.
Terakit hal itu, pengelola SPBU di km 11 Kulim Duri Riau, belum berhasil dikonfirmasi awak media ini, guna dimintai tanggapan terkait surat edaran Pertamina tentang larangan pembelian BBM jenis premium dan solar menggunakan jerigen di setiap SPBU.
Begitu juga, Humas PT Pertamina Dumai, belum berhasil ditemui awak media ini, guna dimintai tanggapannya terkait surat larangan pembelian BBM dengan menggunakan jerigen di SPBU.(Red.Su/Tim/Rozali)
Post a Comment