Surat surat berharga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Negara kota Medan maupun Kanwil disinyalir banyak mencurigakan yang dikuasai dan diakui BPN milik Adlin Lis untuk daerah Polonia, jumlah sertifikat yang diterbitkan kurang lebih 150 lembar dan ditandatangani oleh beberapa kepala kantor Pertanahan Kota Medan yang diantaranya Husnan Sirumorang, SH. di tahun 1995 dengan jabatan kepala Kantor Wilayah BPN Prop. Sumatera Utara, Elfachri Budiman, SH selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan pada masa Elfachri Budiman menjabat tahun 2013, yang diataranya adalah tanah wakaf, dan tanah Masyarakat dan ahli waris Alm. Tju Tham Soon
Dalam investigasi team Potret RI, "Saat ini Mafia Tanah Adlin Lis bebas keluar masuk Indonesia tanpa ada yang tahu sejak pelarian, dan terkesan dibiarkan oleh Penegak hukum", ungkap salah satu Tokoh Masyarakat Kota Medan.
Adlin Lis dikenal direktur PT. ADP dan Bos PT. Mujur Timber Group mempunyai kekuatan besar dan memiliki Pemilikan usaha Property, yang tidak bisa disentuh oleh Hukum di Indnesia.
Di tahun 2014 sampai sekarang kasus PT.ADP yang dipimpin empire lis yang diantaranya Direktur Cabang Arsyad Lis, Direktur Adlin Lis dan komisaris Adenan Lis telah dilaporkan dengan tindakan Pidana Pemalsuan Surat atau Menyuruh Menempatkan
Keterangan Palsu kedalam suatu akte autentik Pasal 263 dan 266 KUHPidana, dengan STPL Nomor : STPL/604/V/2014/SPKT "II", di laporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Sementara itu Kejaksaan Agung dan Kejatisu masih memburu Adelin Lis (Bos Mujur Timber Group) yang telah divonis hukuman sepuluh tahun penjara dan masuk daftar pencarian Orang (DPO) atas kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sedangkan yang berkaitan dengan PT.ADP dianggap diam.
"Tim Kejatisu dan Kejagung tetap memburunya untuk dieksekusi sesuai putusan MA", ungkap Kepala Kejatisu, Bambang Setyo Wahyudi, S.H, M.M beberapa waktu lalu.
"Namun disayangkan Adlin Lis dianggap hilang begitu saja, tidak dianggap seirus oleh penegak Hukum di Negara yang namanya menjunjung tinggi hak-hak Hukum, apalagi terhadap lahan yang diakui milik PT.ADP dengan hasil keterangan tanah ditemukan banyak kejanggalan dan diduga ada unsur surat palsu , namun belum dilakukan pengusutan lebih dalam ",ungkap Sekjen Police Watch Drs.Siddik Surbakti dalam menanggapi pernyataan Kepala Kejatisu beberapa waktu lalu.
Kasus Tanah Polonia yang diakui PT.ADP pernah dilakukan gelar Perkara 22 Juli 2010 dengan POLDA Sumut yang dipimpin langsung pada masa itu Kapolda Sumatera utara (Purn) Irjen POL Drs OEGROSENO, SH.(Su.Red)


Post a Comment