MARELAN | POTRET RI - Ketua Partai Gerindra Kecamatan Medan Marelan Haris Kelana Damanik dan sejumlah Paguyuban Jawa membantah pemberitaan miring yang menyebutkan acara pagelaran seni budaya jawa hanyalah pencitraan dirinya, Kabar tersebut membuat Haris Kelana akan menuntut dan melaporkan Oknum Wartawan Firman Kurniawan alias Ariel, kepada penegak hukum terkait pencemaran nama baik.Pasalnya. Terkait pemberitaan yang dimuat tanpa ada konfirmasi kepada yang bersangkutan.
Haris Kelana Damanik kepada sejumlah awak media. Kamis (27/10) mengatakan. " Saya akan menuntut dan akan membuat laporan pencemaran nama baik saya dan Partai,"Ucap Haris.Lanjutnya. Seharusnya (Firman - red) Memahami UU Pers No 40 Tahun 1999 dan harus mengerti kode etik jurnalis, Dia - red juga sudah membawa nama Ketua LSM Suara Rakyat AM Tanjung untuk mengomentari tentang saya. " Saya sudah hubungi AM Tanjung Ketua LSM Suara Rakyat bertanya terkait komentarnya, dia mengatakan tidak pernah ketemu dengan Firman dan tidak pernah kasih komentar miring seperti itu," Tegas Haris menirukan perkataan AM Tanjung.
Sejumlah wartawan yang menanyakan langsung kepada Ketua LSM Suara Rakyat AM Tanjung terkait komentarnya yang terbit dikoran Top Smart menyebutkan Haris itu hanya pencitraan saja membuat kegiatan itu, Haris itu Orangnya Arogan. "Wartawan yang memberitakan itu semua Wartawan Bodrek, Semua itu tidak benar. Saya tidak pernah mengatakan seperti itu, saya juga kenal sama bang Haris, saya juga tidak pernah ketemu dan tidak ada mengatakan itu sama Firman, saya juga akan menuntut Firman, kalo memang saya ada mengatakan itu mana bukti rekamannya," Tegas AM Tanjung.
Sementara Ketua Panitia Peringatan Tahun Baru Islam 1438 H, Andre SH didampingi Ketua IKJM (Ikatan Keluarga Jawa Marelan) Suriono ketika ditemui di kediamannya mengatakan." Kami akan buat bantahan terkait pemberitaan itu, karena ini berita Opini berita sepihak tidak ada konfirmasi, Tujuan kami mengadakan acara itu untuk merangkul seluruh warga jawa dimarelan, dan kami hanya minta dukungan dengan pak Haris sebagai sponsor, Pak Haris juga tidak ada maksud Pencitraan." Ucap Andri.
Hal ini Ketua KWRI (Komite Wartawan Reformasi Indonesia) Agus Leo angkat bicara dan mengatakan," Ini sudah melanggar kode Etik Jurnistik, Berarti yang memberitakan tidak memahami UU Pers No 40 Tahun 1999,Tidak ada Konfirmasi terhadap pihak yang disudutkan dan korban yang diberitakan dapat membuat bantahan ke redaksi," Cetusnya saat dikonfirmasi.
Terpisah, Ketika awak koran ini konfirmasi dengan Firman terkait Hal ini dia mengatakan ," Jadi Kau Gak Senang, silahkan aja layangkan hak jawab,"Ucapnya singkat. (Red/Mrl).
Post a Comment