JAKARTA | POTRET RI - Tim terpadu LBH KAP.AMPERA akan segera mengusut tuntas Pelaku rekayasa putusan Mahkamah Agung (MA) No: 1673 K/Pdt/2005, karena sesuai data resmi di kepaniteraan Mahkamah Agung ternyata status Perkara tersebut Masih Dalam Proses Pemeriksaan Oleh Tim, jadi hal ini diduga ada pihak pihak tertentu yang dengan sengaja Merekayasa Putusan Mahkamah Agung NO 1673.
"Kami akan segera mengusut Tuntas masalah ini, karena ini suatu KEJAHATAN yang telah mencoreng Mahkamah Agung (MA), siapapun yang terlibat akan kita tindak tegas, bila ada hakim terlibat, kami akan tindak dan pecat,"tegas Tim yang tidak mau disebut namanya pasca adanya laporan dan pengaduan langsung Tim LBH.KAP AMPERA kepada Ketua Mahkamah Agung R.I Bapak Prof.Dr.M.HATTA ALI,SH.MH yang diterima Resmi Selasa kemarin (18/04/2017).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua Umum Presidium Pusat LBH.Kesatuan Aksi Pengemban Amanat Penderitaan Rakyat (LBH.KAP.AMPERA) B.Effendi Hutabarat didampingi
Zulkirman Hendri Bernard Sinaga, Slamet PH, Jafar dan Rahidin Nur, SH mengatakan akan mengungkap kasus kematian Dirut PT.Kura (Kurnia rahmad) yang diduga dikriminalisasi serta adanya penyerobotan dan perampasan hak serta memperjualbelikan hak atas tanah milik PT KURA.
Sesuai dengan surat pengampu dari H.Adnan Matkudin ( Dirut PT.Kura) terungkaplah adanya dugaan unsur kesenggajaan "Menghilangkan nyawa orang lain yang diduga dilakukan istri dan anak dari isteri kelima Dirut PT.Kura.
Didalam surat Pengampu kepada seluruh keluarga besar Alm.Adnan Matkudin terungkap bahwa Alm.H.Adnan Matkudinsecara sembunyi-sembunyi telah memindahkan Dirut PT.Kura dari R.S Herna ke R.S SARAH dengan memakai nama Burhanuddin merupakan nama samaran /palsu. Hal ini diungkapkanoleh dokter RSU SARAH tercatat dalam surat Medan tertanggal 28-11-1998 No 330/SK/XI/98.
Dalam hal ini pihak LBH.KAP.AMPERA beralamat di Jalan raya jatinegara Timur No.61-65, Jatinegara jakarta Timur telah menyurati kapolda Riau tertanggal 1 April 2017 nomor 0261/LBH.KAP.AMPERA/IV/2017 prihal perlindungan hukum.
Dalam surat tersebut, atasnama H.Sulaiman Adnan beralamat di Jl.Kurnia II No 10Kelurahan Limbungan Baru Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekan Baru Provinsi Riau berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 31 Maret 2017 (L-1), memohon perlindungan hukum atas adanya tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak ketiga yang menguasai tanah milik PT KURA dan telah merusak tanaman perkebunan sawit kemudian diperjualbelikan kepada pihak lain dan sebagian telah dibangun Ruko serta perumahan terletak di Afdeling (blok) Kencana Desa Pasir Putih, Desa Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Afdeling Bahtera Makmur dan Kampung Harapan Desa Bagan Batu dan
Desa Sinembah, serta Afdeling Bunut dan balai Jaya Desa Pasir Putih dan Desa bahtera makmur kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Hal ini diduga dilakukan oleh H.Adlan Adnan Dkk yang telah menggunakan surat keputusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor 1673.K./Pdt/2007 tanggal 12 September 2007 dimana terdapat suatu keterangan diduga palsu atau dengan senggaja menerangkan keterangan tidak benar didalam suatu surat putusan yang beharga yang telah merugikan klien kami baik secara moril maupun material, diantaranya yaitu Hakim Mahkamah Agung yang memutuskan perkara tersebut telah menuangkan menerangkan bahwa berdasarkan Musyawarah
Pemuka-pemuka suku hamba Raja pada tanggal 20 september 1997...."(L-2) sedangkan pada tanggal tersebut tidak pernah ada terjadi musyawarah apapun.
Bahwa berdasarkan fakta yang kami peroleh sesuai dengan data yang ada, maka Risalah Hibah Ulayat tanah Warisan suku Hamba Raja yang diberikan kepada Haji Adnan Bin
Matkudin Bin Abdirahman Bin Orang Kayo Onik orangtua kandung H.Sulaiman Adnan terdaftar di Rantau Panjang Kiri tertanggal 20 Desember 1977 (L-3).
Bahwa berdasarkan surat peryataan majelis kerapatan tinggi suku Melayu Hamba raja negeri Kubu Kabupaten Rokan Hilir Riau tanggal 20 Oktober 2014 menerangkan bahwa penerima Hibah sesuai surat pelurusan hibah tanggal 7 Maret 2002 tersebut wajib membagikan kepada 13 ahli waris Alm.H.Adnan Bin Matkudin Abdurahman Bin Orang Kayo Onik sesuai putusan Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor : 69/Pdt.G/2000/PTA.Mdn tanggal 25 Januari 2001 (L-4).
Jadi dalam hal ini pihak manapun dan siapapun yang mencoba mengalihkan hak ahli waris Alm.H.Adnan Bin Matkudin Bin Orang Kayo Onik atas sebidang tanah yang terletak di
Afdeling (Blok) Kencana Desa Pasir Putih, Desa Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir baik mengalihkan Hak sebagian maupun secara keseluruhan kepada siapapun tanpa sepengetahuan Klien kami adalah suatu tindakan pelanggaran hukum.
"Diminta kepada Kapolda Riau untuk menindak tegas para pelaku yang telah melakukan tindakan kriminal/pelanggaran hukum yang dengan senggaja merusak, menguasai, menyerobot dan perampasan hak serta memperjual belikan hak atas tanah milik PT.KURA dan juga telah membangun ruko serta perumahan diatas tanah milik PT KURA tanpa izin dan persetujuan klien kami,"desak LBH KAP.AMPERA tersebut.(red/Jkt).
Post a Comment