.

.
Home » » PA Gelar Sidang Lapangan Gugatan Tanah Alm Buyung Asral di Martubung

PA Gelar Sidang Lapangan Gugatan Tanah Alm Buyung Asral di Martubung

Written By www.potretri007.com on Wednesday, 27 September 2017 | 10:59:00


M.LABUHAN | POTRET RI - Sidang lapangan dalam kasus perdata gugatan hak atas tanah yang digelar pihak Pengadilan Agama (PA) Medan di Jalan Kl.Yosudarso Km 13 Medan Labuhan persisnya di lahan lesehan Keluarga Widuri sempat diwarnai kericuhan antara pihak Pengugat Hanifah Batubara (67) warga jalan Cingwan Medan Labuhan dengan pihak tergugat Lisna.Selasa siang kemarin (26/09/2017).


Pihak pengugat Hanifah Batu Bara selaku istri pertama Alm.Buyung Asral didampingi kuasa hukum Edy Yonara SHMH, Suliwati, Edy Sarmanto mengugat secara hukum di PA Medan untuk menuntut hak atas tanah Alm.Buyung Asral yang mana Almarhum merupakan suami pertama Hanifah Batu Bara.

Sesuai amatan yang terekam kamera, tampak usai pembacaan sidang lapangan yang digelar tersebut sempat diwarnai kericuhan antara pihak pengugat dengan pihak tergugat bermula saat diadakannya sidang lapangan melakukan pengukuran lahan.Ketika itu anak pengugat bernama Mahdewi memprotes ucapan tergugat Lisna selanjutnya dibalas tergugat Lisna dengan hardikan pada Mahdewi hingga terjadi perang mulut (Ricuh).

Meski sempat ricuh, sidang lapangan PA Medan tersebut tetap berlangsung hingga berlanjut sidang lapangan dengan pengukuran diatas lahan di Lingkungan 10 kawasan Komplek BTN TNI AL Martubung yang sudah tampak dikampling-kapling oleh pihak tergugat Lisna.

Tergugat Lisna sempat melontarkan kalimat mantan istri pertama (hanifah Batu Bara-red) haknya sudah gugur karena dia sudah kawin 3 kali setelah cerai dengan almarhum suaminya.
  
Pihak kuasa hukum tergugat Lisna bernama Agustina yang berbaju merah sempat memprotes pihak PA Medan yang melakukan pengukuran namun belum jelas letak lokasi yang diukur dalam persidangan lapangan tersebut bahkan menolak menanda tangani berkas berita acara sidang lapangan, meski begitu pihak PA tetap melanjutkan sidang lapangan tersebut hingga akhirnya sidang lapangan di lahan jalan bhakti ABRI Kelurahan besar Medan Labuhan akan dilanjutkan pada 2 pekan kemudian.

Hanifah Batu Bara selaku pihak penggugat yang merupakan istri pertama Almarhum Buyung Asral mengaku selama ini sejumlah lahan tanah milik Almarhum dikuasai sepihak oleh tergugat Lisna dimana seharusnya yang berhak atas tanah peninggalan tersebut adalah istri yang pertama.

Hanifah juga menuding tergugat Lisna yang mengaku istri kedua almarhum merupakan istri sah karena surat nikahnya diduga palsu karena sudah dicek di kantor KUA ternyata tak tercatat.

"Kan engak mungkin semua mau dikuasainya, mulai dari rumah dan lahan milik suami saya mau dikuasainya juga, padahal saya istri pertama almarhum selama 16 tahun hingga kami telah memiliki dua orang anak bernama Mahdewi dan Yusri Asral, makanya saya menuntut hak atas tanah bagian saya dengan menempuh jalur hukum di Pengadilan Agama ini,"cetus Bu Hanifah disela-sela dirinya turut menyaksikan kegiatan sidang lapangan pengukuran lahan tersebut saat diwawancarai media online ini. 

Terpisah, pihak kuasa hukum penggugat Edy Yonara SHMH, Suliwati, Edy Sarmanto saat dimintai keterangannya berjanji akan memberikan keterangan lebih jelas lagi dikirim melalui WA.

"Lebih jelasnya lagi nanti akan saya WA- kan kepada anda ya,"cetusnya singkat.Namun hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan yang diberikan lewat WA tersebut. (red/Lbh). 

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM