.

.
Home » , » Kepemilikan Yang Sah dilarang memasuki Rumah Warisan

Kepemilikan Yang Sah dilarang memasuki Rumah Warisan

Written By Redaksi News on Wednesday, 24 May 2017 | 23:28:00

"Harta Peninggalan yang menimbulkan Perselisihan"
Medan | Potret RI - Berbicara masalah warisan, melayang pada benak kita tentang hal-hal yang berkaitan dengan sejumlah harta peninggalan akibat kematian seseorang. Masalah warisan, didalam masyarakat kita sering menimbulkan perselisihan yang mungkin akan mengakibatkan pecahnya keakraban persaudaraan. 

Namun Hal ini telah terjadi Perseteruan terhadap Kemanakan yang telah melakukan tindakan menguasai hak Ahli Waris tanpa kepemilikan yang sah, dan hal ini juga sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya kita semua memahami apa yang seharusnya kita lakukan, apa yang menjadi hak-hak kita, dan apa pula yang menjadi kewajiban-kewajiban kita yang berkaitan dengan harta warisan tersebut.Ketidaktahuan dan kekurang mengertian,banyak menjadi biang keladi konflik tersebut.

Bermula dengan Meninggalnya (Alm AT. PulunganOrang Tua ) Ayusman Pulungan, SH (63 Thn) sebagai ahli Waris yang sah dari Anak Alm. AT. Pulungan, merasa kecewa dengan sikap dari Kemanakan yang menguasai Hak dari Kepemilikan Ahli Waris, dengan sikap Kesombongan dari Kemanakan yang bernama Raosaki alias Oki menimbulkan Kemarahan dari seorang Paman sebagai Pengganti Ayahnya.

"Surat Kepemilikan ada sama saya, yang sah yang telah saya gantikan, saya ingin memperbaiki Rumah Orang Tua saya, kok ini malah dihalang halangi kemanakan yang tidak ada haknya atas Rumah itu, sedangkan Surat Kepemilikan semuanya yang asli ada sama saya dan bukti bukti yang sah akan Kepemilikan Rumah itu, kalau dibilang dia tidak memiliki rumah selain yang ditinggalkannya itu saya pasti kasih untuk ditempatin namun kenyataannya kemanakan ini ada rumah yang lain dari sini, sedangkan saya ingin memperbaiki rumah Warisan itu", ungkapnya (23/5)

Sementara itu selain menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, Kekecewaan itu muncul dengan sikap Kemanakan yang melakukan perusakan dengan mencoret coret Rumah Warisan dengan membuat kata kata Rumah dalam Sengketa Ahli Waris, KUHP 406, dan Dilarang Masuk, "Ngapain Pulak dianya yang tidak punya Hak menulis itu di Dilarang Masuk, rumah ini dalam Sengketa Ahli Waris, siapa emangnya dia, yang menyatakan itu adalah Pengadilan", ujarnya dengan rasa kekecewaan.

Ahli Waris merupakan salah satu unsur utama dalam Hukum Waris. Dalam membicarakan Ahli Waris, sudah barangtentu kita harus mengetahui apa yang dimaksud dengan Ahli Waris, hak dan kewajibannya beserta penggolongannya serta kemungkinan – kemungkinan yang berkaitan dengan status Ahli Waris, untuk menghidari kesalahpahaman dalam menindak lanjutinya dalam kehidupan sehari – hari.

"Kalau dia mau jalur Hukum kita buat Jalur Hukum, namun dia telah melakukan pengrusakan selama tinggal pun rumah itu tidak terawat, malah dicoret coret dengan tulisan seperti itu," pungkasnya. "Kalau dirinya merasa ahli waris dia harus tahu hak dan kewajibannya, siapa yang telah memiliki hak kewarisan dalam Rumah tersebut, orang tuanya sudah meninggal dunia, tinggal saya yang masih ada dari ahli waris yang sah dan masih hidup".

Sementara sewaktu dikonfirmasi Advokat Senior Vivian Arnie SH, mengenai Harta Warisan, "Menurut ketentuan Pasal 838 KUHPdt, yang dianggap tidak patut menjadi Ahli Waris dan karenanya tidak berhak mewaris adalah , mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh pewaris,  mereka yang dengan putusan hakim dipersalahkan karena dengan fitnah mengajajukan pengaduan terhadap pewaris mengenai suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara 5 (lima) tahun lamanya atau hukuman yang lebih berat, mereka yang dengan kekerasan telah mencegah pewaris membut atau mencabut surat wasiatnya, mereka yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan syarat wasiat pewaris".

"Adapun kewajiban – kewajiban seorang ahli waris beneficiair, melakukan pencatatan adanya harta peninggalan dalam waktu 4 (empat) bulan setelahnya ia menyatakan kehendaknya kepada Panitera Pengadilan Negeri, bahwa ia menerima warisan secara beneficiair, Mengurus harta peninggalan sebaik – baiknya, Selekas – lekasnya membereskan urusan warisan (“Dewa Made Suartha boedel tot effenheid brengen”), Apabila diminta oleh semua orang berpiutang harus memberikan tanggungan untuk harga benda – benda yang bergerak beserta benda – benda yang tak bergerak yang tidak diserahkan kepada orang – orang berpiutang yang memegang hypothek, Memberikan pertanggungan jawab kepada sekalian penagih hutang dan orang – orang yang menerima pemberian secara legaat. Pekerjaan ini berupa menghitung harga serta pendapatan – pendapatan yang mungkin akan diperoleh, jika barang – barang warisan dijual dan sampai berapa persen piutang – piutang dan legaten itu dapat dipenuhi, Memanggil orang – orang berpiutang yang tidak terkenal,dalam surat kabar resmi, Menolak warisan. Hal ini mungkin jika ternyata jumlah harta kekayaan yang berupa kewajiban membayar hutang lebih besar dari pada hak untuk menikmati harta peninggalan. Penolakan wajib dilakukan dengan suatu pernyataan kepada Panitera Pengadilan Negeri setempat. 

Kewajiban ahli waris, antara lain, memelihara harta keutuhan harta peninggalan sebelum harta peninggalan dibagi, mencari cara pembagian yang sesuai dengan ketentuan dan lain – lain, melunasi hutang pewaris jika pewaris meniggalkan hutang, melaksanakan wasiat jika ada.

"Apa yang telah dilakukan kemanakan itu jauh dari kewajibannya bila dia seorang Ahli Waris, dengan cara itu dia telah melakukan kerusakan terhadap Harta Orang Tua yang diwariskan kepada Anak Kandung yang masih Hidup," terangnya kembali. (Red.Su)

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM