"Mobil Pelaku yang diamankan dan tidak berada di Polsek sebagai barang bukti (Raip)"
Medan | Potret RI - Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Kejadian bermula Ida bersama Adiknya hendak ke Tanjung Morawa dari ingin mengunjungi Family (7/5/2015), pada jam 12.30 wib, pihak pengendara Sepeda Motor pada saat itu jalurnya lintas yang sepi setelah kantor Mako Polda Sumatera Utara melihat kenderaan roda empat warna hitam yang menepi memutar arah tanpa tanda tanda untuk memutar arah pengendara Sepeda Motor bersenggolan dengan Mobil berpelat BK 1963 DC, sedangkan Pengendara Sepeda Motor pada jalur cepat, tiba tiba Mobil yang dikendarai wanita yang telah diketahui identitasnya Junika Sari Ketaren yang tinggal di daerah medan selayang, bersama pacarnya bernama Safril Ferdianta seorang Pegawai Negeri Sipil.

"Dan saya masih ingat dan sadar siapa yang dibelakang kemudi itu Perempuan, dan kita nampak di kaca reben itu, perempuan itu teh kata adik saya juga", ungkapnya menahan sakit. Kejadian itu menyebabkan terpental dengan pergelangan tangan bergeser, patah dan muka terhempas sehinggadarah mengucur sedangkan satunya lagi terlempar dan pingsan dengan patah tulang belakang, dan kaki patah, tulang rusuk juga ikut patah.
Namun dari proses Laka Lantas ini yang seharusnya di tangani oleh Polsek Tanjung Morawa ,Malahan di tangani lantas Polsek Patumbak, dan sangat menjadi perhatian dari masyarkat dan media, Kenapa Pelakunya Wanita digantikan sama seorang yang mengaku mengemudi Mobil menjadi Pria.
"Perempuan yang membawa itu te", ungkap adik kak ida kepadanya. Saat keluarga yang mengetahui keadaan keluarga yang mengalami kecelakaan lalin langsung menuju rumah sakit dan Polsek Patumbak, dan melihat kenderaan dua duanya masih ada pada saat itu. dan mengambil bukti Foto bagian mana yang terjadi, dan kenderaan milik korban.
"Dalam Proses Laka lantas dalam penyelesaian laka lantas di masyarakat yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terlebih dahulu perlu dipahami apa yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas (“laka lantas”). Pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) menyatakan Berdasarkan definisi laka lantas di atas dapat diketahui bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi secara tidak diduga dan tidak disengaja oleh pengemudi kendaraan atau pengguna jalan lainnya. Jika perbuatan itu pelaku telah disengaja (dengan menabrakkan diri dan menimbulkan kerugian kepada pengguna jalan lain), tentu saja berbeda persoalannya. Tindakan yang disengaja tersebut dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana – “KUHP”) atau perusakan barang milik orang lain (Pasal 406 KUHP)", ungkap Vivian Arnie, SH yang didampingi Panca Simorangkir SH.
Pelaku terindikasi menyembunyikan dirinya karena kemungkinan tidak memiliki SIM karena bersama dengan seorang Pria yang berstatus PNS apakah itu selingkuhan kita tidak tahu, dan yang sangat disayangkan tidak adanya kooperatif dari seorang penyidik bernama Marpaung dari Polsek Patumbak.
Keesokan harinya pihak keluarga hendak melihat dan mengambil kenderaan jenis vario ke Polsek Patumbak dengan Pinjam Pakai, namun yang tidak terlihat bukti bahwa mobil yang melakukan pelanggaran itu tidak berada di tempatnya ,"Mobil kami amankan kata , Marpaung", ungkap rudy Anak dari Ibu Ida.
"masak kami diminta berdamai dengan membayar 6 juta, sedangkan kami berdua ini kena sudah 13 juta", ungkap ida.
"Terindikasi Pihak Pelaku dan Pihak Polsek diantaranya Penyidik Marpaung ada menutup nutupi yang kemungkinan besar telah menerima persenan dari Pelaku untuk melepaskan perkara lantas ini dengan membebankan perkara kepada korban, dan mengkaburkan permasalahan Lakalantas", ungkap Praktisi Hukum yang berkecimpung dalam Media di Kepolisian Ismugiman.
Saat dikonfirmasi dengan Kanit Lantas Polsek Patumbak melalui Telephone genggam, bahwa kanit Lantas tidak mengetahui dan mobil itu juga tidak ada,"kemungkinan besar itu di Tanjung Morawa, coba di check di Tanjung Morawa", ugkap Kanit Lantas Polsek Patumbak via Telephone genggam.
"Dari sini kita sudah mengetahui kinerja Lantas, mereka ingin mengambil kesempatan dalam kesusahan Korban, mereka mau menyelesaikan dan melihat korbannya siapa, ini harus diusut tidak ada namanya barang bukti diamankan, atau mau diperbaiki, dan tidak ada itikad baik dari Pelaku itu sendiri, diantaranya dengan mengaku dan menukar siapa yang membawa mobil itu, Pelaku sampai saat ini tidak dilakukan pemeriksaan", ungkap Vivian Arnie SH. (Red.Su/TIM)
Post a Comment