.

.
Home » , , » Keberadaan dan Penyalahgunaan Kenderaan Dinas Oleh Staff Diskominfo Melebihi wewenang Kepala Kantor

Keberadaan dan Penyalahgunaan Kenderaan Dinas Oleh Staff Diskominfo Melebihi wewenang Kepala Kantor

Written By Redaksi News on Wednesday, 26 July 2017 | 09:43:00

"Kenderaan dinas yang Dipergunakan Staff Diskominfo melebihi wewenang Kepala Kantor"
Medan | Potret RI - Keberadaan Kenderaan dinas yang dipergunakan oleh kepala dinas, badan dan bagian yang ada di Satuan Kerja Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah daerah diperuntukan untuk menunjang dan menopang kinerja mereka dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan. Peraturan dan pedoman pengelolaan kendaraan dinas diatur dalam masing-masing peraturan daerah yang bepedoman pada Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007.  Pasal  61, 62, dan 63 dari Permendagri  beserta  lampirannya  mengatur tentang bentuk-bentuk pemindahtanganan sebagai tindak lanjut atas penghapusan melalui penjualan barang milik daerah khususnya penjualan kendaraan dinas operasional, Sebagai konsekuensi logisnya pemerintah kota dan kabupaten di seluruh Indonesia saat ini khususnya seluruh SKPD sudah harus mengacu kepada ketentuan peraturan-peraturan tersebut.

Tidak terkecuali Diskominfo dengan Pemerintahan di Sumatera Utara yang sudah membuat prosedur penggunaan kendaraan dinas operasional melalui Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 17  Tahun 2015. Masalah yang kerap dihadapi dalam pengelolaan kendaraan dinas operasional antara lain tidak ditemukan Kartu Inventaris Ruangan (KIR) pada setiap ruangan kantor. KIR hanya berupa softcopy dalam komputer padahal seharusnya terpasang di setiap ruangan sebagai sumber informasi. Masalah lainnya adalah tidak disampaikannya laporan barang semesteran untuk tiap periode oleh petugas yang berwenang sehingga sulit dipantau perkembangan barang, baik secara kualitas maupun kuantitas. Padahal Permendagri No. 17 tahun 2007 menyebutkan bahwa  pelaporan  barang  milik  daerah  yang dilakukan kuasa pengguna barang disampaikan setiap semesteran, tahunan, dan 5 (lima) tahunan
kepada pengguna.

Peruntukkan Kenderaan tidak sesuai lagi dengan kenderaan dinas, kenderaan dinas dipergunakan dan disimpan serta memiliki kewenangan melebihi Kepala Dinas yang dilakukan oknum staff diskominfo dengan memiliki dan menggunakan kenderaan roda 4 dan roda 2 untuk keperluan Pribadi dengan menggunakan supir dilingkungan Diskominfo yang belum jelas peruntukkannya untuk pelayanan kemasyarakat.

Banyaknya penyimpangan yang terjadi diantaranya penyalahgunaan kendaraan operasional. Penyalahgunaan yang dimaksud adalah menggunakan kendaraan operasional kantor untuk kepentingan  pribadi  dengan kata  lain digunakan  bukan  untuk  kepentingan  dinas. Padahal  PP No. 6 Tahun  2006  dan Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 76/PMK.06/2015 dan tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri secara  jelas menyebutkan barang milik negara dan peruntukkan untuk Pejabat di Pemerintahan dan SKPD . Artinya penggunaan kendaraan dinas bukan untuk keperluan dinas ,  yang  masih  menggunakan anggaran negara dalam pemeliharaan, perbaikan dan biaya lain yang muncul seperti pajak dan lain-lain merupakan  pemborosan  anggaran negara. 

Dan itu dibiayai dari pajak yang dibayar oleh rakyat. Namun bukannya kendaraan dinas itu  dibeli, dibiayai  bahan  bakarnya,  dibayari pemeliharaan  dan  perbaikannya  jika  rusak, bahkan dibayarkan pajaknya dengan uang yang diambilkan dari anggaran negara, yang juga dibiayai dari pajak yang dibayar oleh rakyat. Pembelian mobil dinas dimaksudkan sebagai fasilitas, alat bantu, untuk kelancaran pelaksanaan  tugas  para  penyelenggara  negara  agar meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan  kepemerintahan  kepada  masyarakat.

Untuk itu konsepsi kendaraan dinas sebagai fasilitas atau alat bantu para penyelenggara negara untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan  pelayanan  kepemerintahan  kepada masyarakat harus dikembalikan. BAB II pasal 3 ayat 2 Perbup Siak Nomor 16 Tahun 2012 telah ditetapkan bahwa kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan disediakan dan dipergunakan untuk kegiatan operasional perkantoran.

Hasil temuan juga memperlihatkan bahwa kendaraan dinas operasional milik negara yang seharusnya disimpan dan diamankan di garasi instansi atau kantor selepas jam kerja, namun dibawa pulang ke rumah. Namun bagi yang garasinya tidak muat, hanya diparkir di luar garasi yang seringkali pengamanannya hanya seadanya. Sedangkan BBM, biaya perawatan, perbaikan, pajak masih dibayarkan dengan anggaran negara.

Pemerintah mengeluarkan peraturan baru tentang standar kendaraan dinas operasional yang dipakai oleh pejabat negara setingkat menteri hingga pejabat eselon IV setingkat kepala kantor. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri. PMK diteken Menkeu Bambang P.S. Brodjonegoro pada 14 April 2015.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Jumat (26/7/2017) dan laman Sumutprov.go.id , pejabat setingkat menteri (kualifikasi A) mendapat fasilitas dua unit kendaraan dinas jenis Sedan dan/atau Sport Unility Vehicles (SUV) sejenis jeep berkapasitas 3.500 cc. Wakil Menteri dan setingkatnya (kualifikasi A) memakai satu unit mobil Sedan/SUV dengan kapasitas 3.500 cc.

Eselon Ia (kualifikasi B) menggunakan satu unit Sedan/SUV berkapasitas mesin 2.500 cc/3.500 cc. Eselon Ib (kualifikasi C) menggunakan satu unit sedan berkapasitas 2.000 cc. Eselon IIa (kualifikasi D) menggunakan satu unit SUV berkapasitas 2.500 cc. Eselon IIb (kualifikasi E) menggunakan satu unit SUV berkapasitas mesin 2.000 cc.

Eselon III (Kualifikasi F) berkedudukan sebagai kepala kantor menggunakan Multipurpose Vehicles atau sejenis mini bus dengan kapasitas mesin 2.000 cc bahan bakar bensin atau 2.500 cc bermesin diesel.

Eselon IV (kualifikasi G) dan setingkat kepala kantor dengan minimal wilayah kerja 1 Kabupaten/Kota menggunakan MPV berkapasitas mesin 1.500 cc. Eselon IV (Kualifikasi G) setingkat Kepala Kantor dengan minimal wilayah kerja kurang satu kabupaetn/kota menggunakan sepeda Motor 225 cc

Ditegaskan, pada saat PMK ini mulai berlaku, Barang Milik Negara berupa Alat Angkutan Darat Bermotor (AADB) yang telah ada tetap dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.

“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 PMK. No. 76/PMK.06/2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 16 April 2015 itu.(Red.Su)

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM