.

.
Home » , , , , , » Eksekusi Paksa Salah Objek Perkara PN. Dumai Diprotes Pemilik Lahan

Eksekusi Paksa Salah Objek Perkara PN. Dumai Diprotes Pemilik Lahan

Written By Redaksi News on Thursday, 3 August 2017 | 18:52:00


"Pengrusakan Lahan Sawit Warga yang Salah Eksekusi"

Bengkalis | Potret RI - Pengrusakan Kebun pohon kelapa sawit milik Kelompok Tani Suka Maju yang dikelola sejak tahun 1983 Berdasarkan Surat Izin Membuka Tanah (SIMT) tgl.20 Des 1983 seluas 30 Ha, dan telah mendapat Rekomendasi dari Kepala Kantor Pertanahan Kab.Bengkalis untuk diterbitkan sertipikat sesuai surat Kakan BPN Bengkalis No.10/750/1998 tgl.27 Maret 1998, Dirusak dengan menggunakan 2 Alat Berat Beko sikuning dan simerah atas perintah Ketua PN Dumai sebagaimana di katakan Panitera Saat dihadang Pengacara Jesman Marbun yang datang terlambat menemui Panitera Sahat Hutagalung,SH.MH dilokasi Kebun milik Jesman Marbun dari Kelompok Tani Suka Maju yang dirusak dan diporak porandakan oleh 2 (dua) Alat Berat Beko.


Diduga atas suruhan Hj.Zaenab Siregar yang mengaku sebagai pemohon eksekusi berdasarkan SKGR 127,128,129,130,131,132,133,134,135,367,368,448,449,450 dan 1082 th 2009. Remot Sidauruk,SH ketika dikonfirmasi TIM investigasi dari PASUKAN KHUSUS GARUDA INDONESIA RAYA mengatakan Pengadilan Negeri Dumai Salah Objek mengeksekusi Lokasi Lahan Kebun Sawit milik kelompok Tani Suka Maju diantaranya Jesman Marbun, Tingse Simbolon, Swida Simbolon dkkseluas 30 Ha.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Riau No.110/PDT/2011/PTR , lahan kebun sawit yang diusahain Jesman dkk tidak ada perintah mengosongkan tanah, dan sesuai data yang ada bahwa SKGR tahun 2009 tersebut diduga hasil Rekayasa Pihak Pihak Tertentu karena pengakuan dan Pernyataan Sayuti mantan Ketua RT pernah menjual tanah di daerah Kelompok Tani Sentosa Kel.Bukit Timah RT.12 Kec.Dumai Barat kepada Zainab Siregar hanya seluas 3 Ha bukan 30 Ha dan sesuai data yang ada letak lokasi, Batas Sepadan yang dieksekusi tidak benar.

Atas permasalahan Perbuatan Pengrusakan Kebun Sawit milik Jesman Marbun, Tingse Simbolon, Swida Simbolon kelompok tani suka maju yang telah dilakukan dengan cara melawan hukum dan salah objek lokasi dan tidak sesuai dengan Amar Putusan Pengadilan Tinggi Riau No.110/PDT/2011/PTR tersebut maka ibu Meriati Sitindaon selaku kuasa dari keluarga Jesman Marbun, Tingse Simbolon, dan Swida Simbolon selaku Korban Langsung melaporkan langsung permasalahan Tersebut kepada LBH KAP AMPERA dan PASUKAN KHUSUS GARUDA INDONESIA RAYA yg hadir saat kebut sawit dirusak, dieksekusi oleh PN Dumai yang salah Objek disaksikan Polri dan Wartawan. (Red.Su/Tim)

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM