DUMAI | POTRET RI - JESMAN MARBUN (89),TIENCE SIMBOLON,SWIDA SIMBOLON didampingi TIM LBH.KAP AMPERA saat melaporkan tindak kejahatan yang dilakukan SAYUTI Mantan Ketua RT 12 Mekar Sari, hal ini terungkap sebagaimana dituangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani SAYUTI diatas meterai cukup.Didalam surat pernyataannya SAYUTI mengakui ada menjual tanah seluas 3 Ha di RT.12 Mekar Sari kepada HJ.ZAENAB SIREGAR.
Namun ZAENAB SIREGAR malah ingin menguasai lahan 30 Ha milik Jesman Marbun seluas 30 Ha dikelurahan Bagan Besar Kec.Batu Kapur Dumai yang telah dikelola, diusahai dan dikuasai oleh Jesman Marbun sejak tahun 1984.
Akibat perbuatan Sayuti menjual tanah kepada HJ.Zaenab Siregar menggunakan SKGR tahun 2009 maka Hj.Zaenab Siregar membuat perkara thn 2010, akhirnya HJ.ZAENAB SIREGAR dengan lihainya bermain di Pengadilan sehingga Atas permohonan Hj.Zaenab Siregar kepada PN Dumai maka PN Dumai melaksanakan Eksekusi atas lahan yang dimiliki Jesman Marbun dengan sepadan Utara, Selatan, Timur dan Barat berbatas dengan SAYUTI,hal ini merupakan suatu REKAYASA dan Pernyataan PALSU
Atas permasalahan tersebut Jesman Marbun dkk melaporkan SAYUTI dan HJ.ZAENAB SIREGAR dkk kepada KAPOLRES DUMAI AKBP RESTIKA P.NAINGGOLAN SIK Agar Kejahatan yang
dilakukan SAYUTI dan HJ.ZAENAB SIREGAR dkk segera diusut dan ditindak dengan tegas. Atas permasalahan yang menimpa JESMAN MARBUN dkk, maka LBH KAP AMPERA selaku kuasa
hukum Jesman Marbun dkk meminta KAPOLRES DUMAI benar benar mengusut dan segera MENANGKAP dan MENAHAN PELAKU TINDAK KEJAHATAN yang dilakukan SAYUTI dan HJ.ZAENAB
SIREGAR"tegas Bernard Sinaga dari TIM DPP LBH KAP AMPERA melalui media online ini Selasa (10/10)."Kita punya bukti adanya kejahatan tersebut sebab letak tanah beda, ujarnya mengakhiri.(red/tim).
Post a Comment