"Ilustrasi kecelakaan Police Line"
Medan | Potret RI - Sebagai Pegawai Pemerintah dan Pemilik Kekuasaan di salah satu daerah, ada banyak konsekuensi yang harus dirasakan
bila mengendarai mobil plat kedinasan. Ada beban dan tanggung jawab
moral yang tak ringan. Bila harus berkendaraan dinas lantaran tak bisa
bebas berlaku semaunya. Di antaranya adalah, tidak boleh berkendara
dengan ceroboh; harus mengisi bahan bakar dengan jenis tertentu; dan,
ribetnya, gak boleh sembarangan berhenti di dekat-dekat tempat hiburan
(bioskop, panti pijat, mall atau tempat karoke-an), meskipun bila ban
bocor, yang tak mau kompromi.
Disamping ada ‘beban’, pengguna mobil dinas berplat Kepolisian yang memanfaatkan ‘keuntungan’
tersebut, dengan merasa seolah olah ‘bebas’ berkendara seenaknya di
jalan raya, tanpa menghiraukan aturan dan rambu lalu lintas yang
berlaku. Mereka seakan menikmati privilege khusus seperti tanpa malu
melaju menggunakan kecepatan tinggi dengan kondisi yang bisa terindikasi yang lain.
Namun hal ini tidak berlaku bagi Petinggi yang bertugas di Polres yang membiarkan Mobil Dinas untuk Operasionalnya dipergunakan oleh orang lain, sehingga mengakibatkan kecelakaan yang tidak dapat dihindari, dengan adanya indikasi indikasi tertentu.
Kecelakaanpun terjadi di tol Balmerah Medan - Belawan, yang persisnya di Seruwai Sebuah Mobil Dinas Suzuki Grand Vitara milik Polres di salah satu Jajaran Polda Sumatera Utara , terjadi kecelakaan tunggal sekitar pukul 02.00 wib dini hari, Rabu 31/10 berplat Nomor Dinas dari Instansi Kepolisian Polda Sumatera Utara.
Informasi yang diterima dari lapangan di saat kejadian masyarakat yang melintas melihat Mobil dinas yang Berplat Nomor Kedinasan ini dengan kondisi ringsek dalam kecelakaan tunggal, namun penyebab kejadian belum diketahui, “Sepertinya supir mengantuk, kecelakaan tunggal,” menurut pengguna Jalan yang tidak ingin disebutkan namanya, saat menghubungi media Potret RI.
2/11, Saat dikonfirmasi pada Polres mengenai kecelakaan tunggal tersebut, media tidak mendapatkan informasi berkaitan dengan Mobil dinas Polres yang mengalami kecelakaan Tunggal tersebut dari Polres setempat, seakan hal ini tidak boleh diketahui oleh orang lain, dan disebarkan ke media."akan kami hubungi kembali", jawaban yang diterima dari Polres setempat.
Dari Penelusuran Tim bahwa Mobil Dinas yang mengalami Kecelakaan Tunggal sudah diamankan di Bengkel ("T") dengan Plat Nomor dicopot di daerah Tanjung Mulia (1/11), dan Korban yang membawa Mobil Dinas Polres dirawat di Rumah Sakit ( "C").
Dari Penelusuran itu diketahui bahwa Pengguna Mobil Dinas Polres pada saat kejadian Kecelakaan diduga adalah kemanakan dari Petinggi Polres di Jajaran Kepolisian Sumatera Utara. Apakah Mobil Dinas untuk Operasional Kedinasan dapat dipergunakan orang lain ?, dan siapa yang mempertanggung jawabkan hal itu, menjadi bahan pertanyaan setiap orang, apakah mobil itu adalah petinggi yang mengalami kecelakaan atau orang lain yang menggunakan Mobil Dinas.
"Tidak bisa Mobil Dinas dipergunakan orang lain kecuali ada perintah langsung dari Petinggi Polres tersebut kepada orang lain, walaupun itu dari Pihak keluarganya sendiri, mobil itu kan mobil Negara, bila terjadi sesuatu siapa yang mempertanggung jawabkan hal itu", ungkap Perwira Kepolisian saat dikonfirmasi mengenai penggunaan Mobil Dinas Kepolisian.
Sejatinya mobil dinas hanya terbatas digunakan untuk dan ke
tempat-tempat yang baik-baik saja. Ke kantor, ke instansi pemerintah
atau pun kunjungan ke warga masyarakat. Aib membawa kendaraan dinas
untuk sesuatu yang tak ada hubungannya dengan kedinasan. Namun, banyak
kujumpai di akhir pekan, mobil dinas digunakan untuk menghadiri resepsi
pernikahan. Bahkan, banyak pula mobil dinas dipakai untuk orang lain untuk kepentingan Pribadi. Padahal, aktivitas-aktivitas itu sudah di luar
kedinasan dan pastinya itu adalah urusan pribadi. (Red.Su/Tim)
Post a Comment