Medan | Potret RI - Pada dasarnya, Tata Krama yang berlaku di sebagian Masyarakat Indonesia tidak berlaku bagi Pengusaha salah satunya Pengusaha Tionghoa Tok Siu Tjin (50) yang merasa tidak ada kewajiban bagi dianya untuk memperbaiki sikap dan memperbaiki bangunan Tetangganya akibat tembok bangunan miliknya menghantam dan mengakibatkan kerusakan yang dapat menimbulkan rubuhnya Satu unit Rumah Milik Tetangganya dan membahayakan Jiwa Penghuni Rumah Milik Drs.Ahmad Ali Lubis.
Bangunan yang berbentuk Gudang Sampah ataupun pengumpulan Besi dan bisa dikatakan Penampungan Botot milik Tok Siu Tjin yang berlokasi di jalan Saudara Dalam Gg. Keluarga Desa Bandar Khalipah Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang ini.

Akibat Pengusaha Tionghoa ini Drs. Ahmad Ali Lubis telah mengalami Kerugian materil dan teancam jiwanya akibat Bangunan yang telah menghantam bangunan Rumahnya, bersama dengan RW setempat Drs. Ahmad Ali Lubis meminta ijin untuk memasuki lokasi Pengusaha Tok Siu Tjin untuk mengambil Foto sebab akibat kerusakan tembok yang menghantam Rumah Ahmad Ali tersebut. Namun setelah ditemui dengan Pengawas malah dikatakan Ahmad Ali masuk tanpa ijin, "Saya bersama RW dan RW meminta ijin kepada karyawan disini untuk masuk", dituturkan Ahmad Ali. Ditemukannya adanya kawan yang sengaja dipotong untuk menahan tembok tidak menghantam Bangunan disebelahnya.
Musyawarah tidak mencapai kata mufakat dan Drs. Ahmad Ali semakin dirugikan (baik secara moril, idiil maupun materiil), Ahmad Ali mengadukan dan melapor kepada Kepala Desa Selanjutnya pada Tanggal 06/4/2017 Ahmad Ali membuat laporan kepada kepala Desa akibat kerugian yang ditimbulkan ,"pengusaha tionghoa tersebut yang telah membuat pernyataan dengan ketua RT 04 Dusun 15 dan Saudara Suryadi selaku pekerja bangunan Rumah yang mengatasnamakan Saya Selaku Pemilik Rumah".
Niat Baik dari Drs. Ahmad Ali terhadap Pengusaha Tionghoa Tok Siu Tjin ini sudah dilakukan dengan melakukan peneguran dan musyawarah namun hasil yang diterimanya malah tidak sepadan dengan perkataan dan kesombongan yang dimiliki pengusaha Tionghoa itu.
Telah dilakukan Mediasi namun Pengusaha Tionghoa tidak hadir malah yang hadir dari pengawasnya yang katanya dari Aparat itu di kantor Kepala Desa. Setelah Mediasi Pihak Pengusaha Tionghoa hanya memberi biaya perbaikan sebesar 500 Ribu Rupaih, namun dari perhitungan kerusakan yang dapat membahayakan keluarga Ahmad Ali dengan taksasi biaya pembangunan bisa melebihi 25 juta, karena telah terjadi pergeseran disepanjang tembok bangunan rumah milik Drs. Ahmad Ali.
Dilihat dari segi kenormaan , Pengusaha Tionghoa ini tidak memiliki Niat Baik terhadap lingkungan tempat usahanya berada dan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, disamping itu juga dengan aktivitas alat berat masuk kelingkungan yang bisa menyebabkan kerusakan jalan, maupun Bangunan Rumah milik tetangga dari Pengusaha Tionghoa dengan getaran akibat timbangan alat berat dan pressan yang dimiliki Pengusaha Tionghoa itu.
Dilihat dari Pasal 49 ayat (1) UU Perumahan: “Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.” ungkap Ismugiman seorang Praktisi Hukum dan Social Control.
Yang dimaksud dengan kegiatan yang tidak mengganggu fungsi hunian adalah kegiatan yang tidak menimbulkan penurunan kenyamanan hunian dari penciuman, suara, suhu/asap, sampah yang ditimbulkan dan sosial, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Perumahan.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 49 ayat (2) UU Perumahan, pemanfaatan rumah selain digunakan untuk fungsi hunian harus memastikan terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian.
"Mengacu pada pasal-pasal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa selama tidak mengganggu kenyamanan lingkungan hunian, maka suatu rumah dapat digunakan sebagai tempat usaha. Adapun, perlu diperhatikan apakah rumah yang dijadikan tempat usaha tersebut telah sesuai dengan izin pemanfaatan ruang, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang dalam hal ini adalah Izin Mendirikan Bangunan, untuk memastikan bahwa pemanfaatan bangunan gedung tersebut telah sesuai dengan fungsi peruntukan sebagaimana yang tercantum dalam Izin Mendirikan Bangunan atas rumah tersebut".ungkapnya Ismugiman kembali.
Dan ini ada terindikasi Pihak Kelurahan dan Kepala Desa sampai jajaran dibawah nya menutupi dan melindungi Pengusaha Tionghoa ini dengan membuat ijin ijin yang tidak sah sesuai peraturan Menteri dalam Negeri diantaranya membuat surat izin gangguan tersebut. (Red.Su)
Post a Comment