.

.
Home » , , , , » Bangsa Indonesia Asli di Hapus Dengan UUD Palsu tahun 2002

Bangsa Indonesia Asli di Hapus Dengan UUD Palsu tahun 2002

Written By Redaksi News on Sunday, 9 July 2017 | 00:18:00

"UUD 1945 yang diminta dirubah oleh orang yang Sama guna tidak menstabilkan RI"

Potret RI -  Dr. Batara R. Hutagalung_(Sejarawan, alumni Hamburg Universiteit, Deutch, Jerman) Di dalam beberapa artikel yang telah diposting di medsos saya berpendapat, "bahwa UUD RI yang ditandatangani pada 19 Oktober 1999 (Perubahan pertama), 18 Agustus 2000 (Perubahan kedua), 9 November 2001 (Perubahan ketiga) dan 10 Agustus 2002 (Perubahan keempat), tidak dapat dikatakan sebagai UUD 1945".
    
Bahkan apabila ada yang mengatakan bahwa yang ditandatangani pada 10 Agustus 2002 adalah UUD 1945, maka dengan tegas saya nyatakan pendapat saya, bahwa itu adalah UUD 1945 PALSU. Selain 89% ayatnya baru, juga yang sangat janggal dan termasuk kategori penipuan publik, adalah adanya BAB yang kosong, yaitu BAB IV, namun tetap dicantumkan.      

Sebelum dilakukan pembahasan terhadap UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, Pimpinan MPR 1999 – 2004 menyatakan a.l., bahwa yang tidak akan diubah adalah Pembukaan UUD 1945 dan  Batang Tubuh yang terdiri dari 16 BAB serta tetap terdiri dari 37 Pasal.  

Faktanya adalah, hanya 15 BAB karena BAB IV kosong. Pasal tetap 37 namun ditambah 89% ayat baru.  Apabila tidak dicermati dan hanya melihat angka-angkanya, maka seolah-olah Batang Tubuh UUD 2002 tetap terdiri dari 16 BAB dan 37 Pasal.    

Perlu dicek kebenarannya pernyataan, bahwa hasil pembahasan UUD akan dicantumkan sebagai Adendum, bukan sebagai Amandemen. Faktanya, hasil  pembahasan ternyata dicantumkan sebagai Amandemen.        

Di sini letak penipuan terhadap seluruh rakyat Indonesia. Hal ini juga merupakan pembodohan masyarakat, bahwa untuk menyusun konstruksi Undang-Undang Dasar suatu Negara, dapat dicantumkan BAB atau Pasal yang kosong, hanya agar *sekilas tampak seperti yang asli.*      

Juga telah saya terangkan, adanya ayat yang bertentangan dengan amanat Pembukaan UUD 1945 dengan yang Asli, yaitu Pasal 28 G Ayat 2. Puncak dari pemalsuan UUD 1945 ASLI adalah ”MENGHAPUS” BANGSA INDONESIA, dan hanya atas usulan SATU ORANG, Pasal 6 Ayat 1 yaitu Presiden ialah ORANG INDONESIA ASLI dihapus.    

Penting untuk diusut, siapa yang mengusulkan agar kata BANGSA INDONESIA di Pasal 26 ayat satu dihapus. Kalau memang orang yang sama, berarti ini memang sudah dirancang. Pencantuman Pasal 6 Ayat 1 di UUD 1945 ASLI berdasarkan sejarah panjang perbudakan dan penjongosan leluhur bangsa Indonesia di negeri sendiri.    

Pasal 6 Ayat 1 ini merupakan HAK PRIBUMI, ORANG INDONESIA ASLI UNTUK MENJADI TUAN DI NEGERI SENDIRI.*_   

Dalam Penjelasan UUD 1945 ASLI, telah diterangkan, antara lain; Memang untuk menyelidiki hukum dasar (droit constitutionnel) suatu negara, tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal Undang-undang Daasarnya saja, akan tetapi harus menyelidiki juga sebagaimana prakteknya dan sebagaimana suasana kebatinannya dari Undang-undang Dasar itu.

Di UUD 1945 PALSU, kalimat "ORANG INDONESIA ASLI" dihapus. Jadi siapapun yang lahir di Indonesia, termasuk mantan penjajah dan kaki-tangannya yang selama ratusan tahun masa penjajahan di Nusantara, dapat menjadi Presiden NKRI. (Red.Su)   



Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM