.

.
Home » , , , , » Kebijakan Pemerintah Daerah Sangat Diperlukan Segera dalam Penanganan Bencana

Kebijakan Pemerintah Daerah Sangat Diperlukan Segera dalam Penanganan Bencana

Written By Redaksi News on Saturday, 22 July 2017 | 01:05:00

"Indeks Rawan Bencana Indonesia"

Medan | Potret RI - Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis serta memerlukan bantuan luar dalam penanganannya, sementara dari Pemerintah Daerah masih dengan Kepentingan Politiknya.

Pemerintah Daerah Merupakan IC (Instruction Comander) yang dapat langsung mengeluarkan Perintah dan ketentuan dalam Penanganan Bencana, Bila tidak ada ketentuan dan Perintah sebuah Badan Negara tidak akan bisa melakukan penanggulangan Bencana baik itu kesiap siagaan, maupun dalam keadaan sudah bencana.

Secara garis besar, upaya penanggulangan bencana meliputi Kesiapsiagaan , keadaan siap setiap saat bagi setiap orang, petugas serta institusi pelayanan (termasuk pelayanan kesehatan) untuk melakukan tindakan dan cara-cara menghadapi bencana baik sebelum, sedang, maupun sesudah bencana.

Penanggulangan,  upaya untuk menanggulangi bencana, baik yang ditimbulkan oleh alam maupun ulah manusia, termasuk dampak kerusuhan yang meliputi kegiatan pencegahan, penyelamatan, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

‪Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho menyebutkan bahwa kejadian bencana meningkat 35% dibandingkan tahun 2015. ‬

‪”Dampak yang ditimbulkan bencana selama 2015 cukup besar. Bencana menyebabkan 522 jiwa meninggal, 3,05 juta jiwa menderita dan mengungsi, sekitar 70 ribu rumah rusak dan kerugian ekonomi mecapai puluhan trilyun rupiah,” kata Sutopo dalam keterangannya di Hotel Grandhika pada Kegiatan BNPB dengan Wartawan Tanggap Bencana, (19/7). ‬

‪Bencana telah mengakibatkan penderitaan masyarakat. Sutopo menekankan pentingnya pengarusutamaan budaya sadar bencana. Menurut Sutopo, pengetahuan masyarakat mengenai bencana mulai tumbuh pascabencana tsunami Aceh 2004 lalu. Pengetahuan kebencanaan meningkat signifikan. Namun, pengetahuan tersebut belum menjadi sebuah sikap dan perilaku.  ‬

‪“Secara umum budaya sadar bencana di masyarakat masih rendah. Kita masih sering mengabaikan aspek risiko bencana dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya masih sangat minim kontruksi rumah tahan gempa yang dibangun masyarakat maupun swasta,” ujar dia. ‬

"‪Saat terjadi gempa korban berjatuhan dan dampak ekonominya besar. Gempa M 6,5 di Pidie Jaya termasuk gempa menengah. Tapi korbannya 103 jiwa meninggal, ratusan luka, lebih dari 11 ribu rumah rusak dan kerugian ekonomi mencapai Rp 2,94 trilyun,"Sutopo memaparkan kembali.

‪"Bandingkan dengan gempa M 7,8 dengan epicentrum di darat di New Zealand tetapi hanya menimbulkan korban 2 jiwa meninggal dunia karena pemerintah dan masyarakat sangat taat terhadap building code bangunan tahan gempa. Kita perlu mewujudkan budaya sadar bencana, mengingat jutaan masyarakat Indonesia terpapar potensi bahaya yang berujung bencana." ‬

‪Sutopo mengatakan bahwa bencana secara langsung telah menurunkan kualitas hidup masyarakat. Pada tahun ini, berbagai bencana menyebabkan sekitar 3,05 juta warga mengungsi dan 69.287 rumah rusak. Dari jumlah kejadian bencana, 92% didominasi bencana hidrometeorologi pada tahun ini, seperti banjir, longsor, dan puting beliung.  ‬

‪“Bencana dapat memicu peningkatan angka kemiskinan. Sebagian besar bencana menimpa masyarakat yang miskin. Bencana melanda daerah-daerah rawan bencana yang menyebabkan keluarga miskin meningkat karena gagal panen, kehilangan aset produksi dan terganggunya kehidupan sehari-hari,” Sutopo menambahkan.‬

Prinsip dasar upaya penanggulangan bencana dititik beratkan pada tahap kesiapsiagaan sebelum bencana terjadi, dan Perlu adanya Kebijakan yang segera dilakukan pada setiap daerah dalam penanganan Bencana yang sewaktu waktu. Mengingat bahwa tindakan preventif (mencegah) lebih baik daripada kuratif (pengobatan atau penanganan). Bencana alam itu sendiri memang tidak dapat dicegah, namun dampak buruk akibat bencana dapat kita cegah dengan kesiapsiagaan sebelum bencana terjadi.

Dalam Penanganan Bencana sekali lagi masih banyak halangan dan rintangan, kebiasaan di Indonesia bila sudah kejadian baru melakukan kebijakan, sedangkan keadaan itu tidak bisa menunggu akan berhenti dan kapan akan terjadi, prediksi telah dilakukan dengan penelitian dianggap hanya sebelah mata oleh Pemerintah Daerah. (Red.Su)

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM