.

.
Home » , » Perlunya Attensi dari Pemerintah dalam Penerapan UU Narkotika, Terpidana bukan Sapi Perahan

Perlunya Attensi dari Pemerintah dalam Penerapan UU Narkotika, Terpidana bukan Sapi Perahan

Written By Redaksi News on Wednesday, 13 September 2017 | 09:45:00

"Gian Sumut dalam Kunjungan Ke Lapas Anak Tg.Gusta"
Medan | Potret RI - 13/9/2017, Gerakan Indonesia Anti Narkoba (GIAN) Sumut yang diketuai Vivian Arnie, SH bersama dengan jajaran Pengurus GIAN Sumut, Maysarah, SH, MH, IIn, Khairani Muktar dan tim lainnya mengunjungi Lapas Anak Tg. Gusta.

Dalam Kunjungan Lapas Anak Tim Gian Disambut  Kasubsi Pembinaan Lapas Anak Leonardy , kehadiran Tim disambut Baik melalui Pihak Kasubsi, keprihatinan Gian terhadap Maraknya Narkoba, yang melihat langsung kapasitas dari korbannya kebanyakan anak anak dan usia remaja, menjadi perhatian Lapas dan Gian.

Sebagai Penggiat Anti Narkotika dan juga sebagai Praktisi Hukum para Tim GIAN merasa sangat prihatin dan perlu untuk turut mengawasi dan menjaga agar anak negeri menjadi korban korban dan dijadikan jaringan selanjutnya oleh para mafia dan bandar Narkoba agar bisa diselamatkan.

"kami menampung tahanan yang sudah dijatuhkan Vonis dari Pengadilan," terang Kasubsi Pembinaan Lapas Anak."Kedatangan Tim Gian sangat membantu dan memberikan wawasan yang baru, semakin banyak Penggiat Anti Narkoba semakin besarlah peluang kita untuk memberantas Para Mafia Narkoba," 

Sementara itu Ketua Gerakan Indonesia Anti Narkoba (Gian) Sumut Vivian Arnie didampingi Sekretaris Gian Sumut, Maysarah , SH, MH beserta pengurus inti GIAN lainnya pada Media online Potret, "Perlunya diterapkan dan dilaksanakan dengan nyata UU Rehabilitasi, barang bukti 1 gram kebawah sudah harus direhabilitasi hanya pasal 127, tidak ada pasal Pemberat lainnya,".

"Diminta kepada Presiden RI, Kemenkumham, Kapolri, BNN, Kementrian Sosial dan Kementrian Pendidikan agar dirutan dan Lapas Anak diberikan pendidikan formal untuk anak yang putus sekolah dan menjadi tanggung jawab dari Negara, dan dilaksanakannya ujian Paket, tidak hanya sekedar sekali kali ataupun wacana yang dilakukan, dan ini bisa menjadi program tiap tahunnya," teragnya kembali.

"untuk anak anak yanng terpidana dikarenakan mereka adalah korban dari kejahatan mafia Narkoba, dan itu bukan maunya mereka, disamping itu juga pemerintah dan instansi yang terkait dengan penerapan UU Narkotika jangan terlalu mengkriminalisasi anak, sehingga kelak mereka bisa mengabdikan diri di masyarakat, bila ada anak yang tidak mempunyai identitas sakit, dan terindikasi sebagai pengguna, lalu tidak dapat diberikan pelayanan kesehatan, " ujarnya.

Maysarah sekretaris Gian Sumut juga menyampaikan, "diharapkan Presiden RI, Kemenkumham dan jajaran Instansi yang terkait dalam UU Narkotika, dimana pada PP No.99 Tahun 2012 agar dihapuskan, karena banyak yang cuma memakai paket 50 ribu, dikriminalisasi menjadi 11 tahun, sehingga anak tersebut tidak bisa mendapatkan Remisi karena JC (Justice Colaborator) tidak diberikan hak nya untuk mendapatkan rehabilitasi oleh Jaksa/Polisi selaku penyidik, dan sangat jelas Pemerintah telah melanggar Konstitusi UUD 45 pasal 29 dan Pasal 22 serta sila dari Pancasila itu sendiri,"

"Persamaan Hak didepan dan dimata hukum, dengan jumlah denda subsider / primer sebesar 1 Milyar itu bisa digantikan dengan menjalani Hukuman, tidak harus dengan dibayarkan dengan sejumlah Uang, dari Penyimpangan PP No.99 tahun 2012 sudah sangat memberikan peluang dan izin Pemerintah khususnya Menkumham kepada Polri/Jaksa yang mengeluarkan rekom sebagai syarat JC (Justice Colaborator) dengan membiarkan ke 2 instansi yang nota bene sebagai penyidik dan eksekutor melakukan Pemerasan," ungkap Maysarah.(Red.Su/Tim)

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM