"Polsek Patumbak berhasil mengamankan tersangka Kasus Narkotika kepemilikan +/- 10 Kg"
Medan | Potret RI - Jajaran Polrestabes Medan terus mengencarkan pemberantasan jaringan narkoba diwilayah hukumnya. Kali ini, pada hari Sabtu, 08 Juli 2017 sekitar jam 07.00 WIB, unit Reskrim Polsek Patumbak telah mengamankan 1 (satu) orang tersangka kasus UU Narkotika dengan kepemilikan Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat +/- 10 Kg.
Tersangka berinisial NS (26) warga Desa Paya Pasie Kec. Julok Kab. Aceh Timur, Propinsi NAD, diamankan di Jalan SM Raja Depan loket bus AKAP/AKDP Kec. Medan Amplas. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dra Rina Sari Ginting mengatakan sebelumnya Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak mendapat informasi dari masyarakat ada seorang orang laki-laki penumpang Bus dari Aceh membawa tas warna hitam diduga berisikan daun ganja kering dengan tujuan Aceh – Medan – Rantau Parapat. “Selanjutnya sesuai informasi tersebut Kapolsek Patumbak memerintahkan personel unit Reskrim untuk melakukan pemantauan terhadap target sesuai informasi tersebut.
Didapat informasi kemudian pada hari Sabtu tanggal 08 Juli 2017 jam 06.00 WIB diduga tersangka berangkat Jalan Gatot Subroto menuju Amplas dengan menaiki becak motor,” jelas Kombes Rina.
Kemudian, lanjut Kombes Rina, sekira jam 07.00 WIB Personel Unit Reskrim memantau target dengan mengendarai becak motor ke arah jalan SM Raja Kec. Medan Amplas dan tepatnya di TKP pada saat Tersangka turun dari becak motor petugas melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka dan ditemukan daun ganja kering di tas yang dibawa Tersangka.
“Selanjutnya tim reskrim membawanya ke Polsek Patumbak guna pengembangan dan proses lidik dan sidik selanjutnya,” ujarnya. Dari hasil interogasi didapat keterangan Tersangka disuruh membawa ganja kering tersebut oleh Dullah alias kuri (DPO) yang beralamat di kota Langsa Selatan dengan upah Rp. 2.000.000,. (Dua Juta Rupiah).
“Ganja tersebut berasal dari Lhokseumawe Provinsi NAD dan daun ganja kering tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Rantau Parapat, Kab. Labuhan Batu, Sumatera Utara,” tutur Kabid Humas. Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum, sementara petugas masih melakukan pengejaran terhadap DPO dan jaringan tersangka lainnya. (Red.Su/Tim/ Afd)
Post a Comment