.

.
Home » , » Tuntut Brantas Mafia Hukum dan Tanah di Dumai, LBH.KAP.AMPERA Gelar Demo di Istana Presiden, MA dan KY

Tuntut Brantas Mafia Hukum dan Tanah di Dumai, LBH.KAP.AMPERA Gelar Demo di Istana Presiden, MA dan KY

Written By www.potretri007.com on Tuesday, 22 August 2017 | 10:55:00


JAKARTA | POTRET RI - LBH KAP.AMPERA bersama Pasukan Khusus Garuda Indonesia Raya mengelar aksi damai di depan Istana negara, mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) tonton
https://www.youtube.com/watch?v=0mDhS3O41_s .

Sebelumnya telah Mahkamah Agung (MA) RI tertanggal 21 Agustus 2017 bernomor surat 0327/LBH-KAP-AMPERA/VIII/2017 dan Komisi Yudisial (KY) bernomor surat 0328/LBH.KAP.AMPERA/VIII/2017 serta ditujukan pada Presiden RI Bapak Ir.H.Joko Widodo bernomor surat 0326/LBH.KAP.AMPERA/VIII/2017 prihal mohon audensi dan bantuan perlindungan hukum.

KAP.AMPERA R.Sukrisno Alim, SH dan Bernard,SH selaku kuasa dari Jesman Marbun Dkk mellaui media ini, Selasa (22/08/2017) menyebutkan, pada intinya dalam surat disebutkan, bahwa Untuk dan atas nama Jesman Marbun (88) Dkksesuai surat kuasa limpahanyang diberikankepada LBH.KAP.AMPERA dengan ini mengajukan permohonan audensi dan bantuan perlindungan hukum atas permasalahan yang diderita bapak Jesman Marbun Dkk atas tindakan ketidakadilan dan perbuatan semena-mena yang dilakukan oleh oknum Pengadilan Negeri Dumai Propinsi Riau, atas tindakan eksekusi lahan kebun sawit Jesman Marbun Dkk seluas kurang lebih 30 Ha yang salah objek letak tanah yang dieksekusi.

1.Bahwa kebun sawit Jesman Marbunterletak di RT.018 Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur sementara sesuai dengan surat pemberitahuan eksekusi tanah yang dieksekusi seharusnya di RT.012 Kelurahan Mekarsari Dumai Barat.
2.Bahwa Jesman Marbun mengelola menguasai dan mengusahai kebun sawit sejak tahun 1983sesuai dengan surat izin dari camat Bukit kapur dan Telah mendapatkan persetujuan 
pembuatan sertifikat dari kantor Pertanahan pada tahun 1998.
3.Bahwa kami mencurigai perbuatan eksekusi salah objek yang dilakukan oleh oknum PN Dumai diduga terindikasi adanya permainan mafia hukum dan mafia tanah mengingat Hj.Zaenab Siregar selaku pemohon eksekusi memiliki tanah seluas 30 Ha beralas Hak dari Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tahun 2009 yang diperolehnya dari Sayuti.
4.Bahwa sementara Sayuti mengakui pernah menjual tanah kepada Hj.Zaenab Siregar hanya 3 Ha terletak di RT.012Kelurahan Mekar Sari.

5.bahwa sesuai dengan faktadan data yang dimiliki oleh Jesman Marbun (88) ianya bersama keluarganya menanam , merawat, menguasai dan mengusahai kebun sawit seluas 30 hektar maka kami mencurigai adanya keterlibatan oknum Lurah, oknum Camatdan pihak lainnyayang telah merekayasa surat SKGRtahun 2009 atasnama Zaenab Siregar.

Sehubungan hal tersebut diatas, Kami atasnama KAP.AMPERA R.Sukrisno Alim, SH dan Bernard,SH selaku kuasa dari Jesman Marbun Dkk memohon kepada ketua Mahkamah Agung RI untuk dapat memberikan bantuan dan perlindungan hukum.   

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Tim LBH.KAP.AMPERA dan Passus Garuda Indonesia Raya telah meninjau langsung LOKASI KEBUN SAWIT MILIK JESMAN MARBUN,TINGSE 
SIMBOLON,SWIDA SIMBOLON yang dirusak diporak-porandakan 2 alat beko si kuning dan si merah atas suruhan Hj.ZAENAB SIREGAR (foto Hj.Zaenab Siregar didampingi Wartawan saat membaca surat LBH KAP.AMPERA Pusat yang ditujukan kepada KETUA PENGADILAN NEGERI DUMAI untuk segera menghentikan pengrusakan kebun sawit JESMAN MARBUN). 

Dari hasil peninjauan langsung di lokasi klik aja disini https://www.youtube.com/watch?v=nO0zepNgbWk dan https://www.youtube.com/watch?v=743A6wZKDNQ..serta https://www.youtube.com/watch?v=lc9RRcef0FI..ternyata ratusan pohon sawit siap panen di kebun sawit Jesman Marbun telah ditumbangkan dan buahnya dijarah serta dicuri Oleh OTK, akibat dirusak dan diporak-porandakan 2 alat berat beko. Selain itu Rumah Pondok Jesman Marbun juga turut dirusak (tim berfoto dirumah yang rusak-red).
Atas permasalahan pengrusakan kebun sawit JESMAN MARBUN,TINGSE SIMBOLON DKK, Maka DPP LBH KAP.AMPERA Jakarta langsung melaporkan kepada KAPOLRI, KAPOLDA RIAU dan 

KAPOLRES DUMAI dan atas perbuatan sewenang-wenang dan Eksekusi kebun sawit salah objek lokasi yang dilakukan oleh Oknum Pengadilan Negeri Dumai pada Kamis (03/08) salah Objek dan tidak sesuai dengan Amar Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor:110/PDT/2011/PTR.

Atas perbuatan pelanggaran hukum yg dilakukan Para Oknum Pengadilan Negeri Dumai maka TIM LBH KAP AMPERA Melaporkan dan mengadukan perbuatan tersebut kepada KETUA KOMISI YUDISIAL & MAHKAMAH AGUNG RI.(Tim).

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM