.

.
Home » , , , , » Oknum Bank BRI Mempermainkan Nasabah

Oknum Bank BRI Mempermainkan Nasabah

Written By Redaksi News on Tuesday, 24 October 2017 | 09:31:00

Medan | Potret RI - Bank BRI Jalan Putri Hijau mengeksekusi tanah masyarakat atas nama Hj.Jurni M dan Dr. Kaherdi Anri. Pasalnya Pimpinan Bank BRI, menuding  kedua nasabanya tidak mampu membayar pinjaman. Padahal dari sebelumnya , Nasabah Bank BRI sebelumnya sudah berkordinasi dengan Pimpinan Bank BRI agar tanah kedua nasabah Hj.Jurni M dan Dr.Kaherdi Anri jangan di eksekusi.

Sementara itu Andy yang notabene menjabat sebagai Pimpinan Bank BRI di Jalan Putri Hijau. malah mengeluarkan surat eksekusi nomor 33/Eks/2017/KPKNL/PN MDN tanggal 25/September/2017. Lalu Andy mengesekusi tanah kedua nasabahnya tanggal 24/Oktober/2017. Seyogyanya bila nasabah tidak mampu membayar harus melalui proses lelang, eksekusi yang dilakukan tidak melalui proses yang berlaku hal ini sudah melanggar ketentuan hukum, dan diindikasi Pihak dari Oknum yang Notabene ingin bermain terhadap uang Negara untuk kepentingan Pribadi dan bersama sama dengan pihak Pengadilan dengan Keputusan yang dikeluarkan

" Kami dari LSM Penjara Indonesia dan Ikatan Pemuda / Pemudi Minang Indonesia Indonesia Sumatera Utara (DPW IPPMI) menuntut Bank BRI yang telah mengesekusi tanah masyarakat minang yang berlokasi, di Jalan Marelan Pasar III", ungkap Fery

Padahal Hj.Jurni M dan Dr.Kaherdi Anri bukanya tidak mau bayar pinjamanya di Bank BRI.  Dan sudah pernah melakukan pembayaran kredit pinjaman dengan menganggukkan tanah milik mereka, namun Tindakan yang dilakukan Bank BRI putri  hijau terlihat arogansi seperti rentainer berjalan tidak berbasis ekonomi kerakyatan namun untuk kepentingan Pribadi. 

Keadaan semakin diperparah pimpinan Bank BRI Langsung melakukan eksekusi tanpa melakukan pendekatan ataupun mencari solusi kepada Nasabah, walaupun Nasabah sudah berkordinasi dengan Andy pimpinan Bank BRI agar di selesaikan dengan secara kekeluargaan masalah pinjamanya. Alhasil Pimpinan Bank BRI malah mengesekusi tanah melalui Pengadilan Negri Medan. 

"Padahal kedua nasabahnya sudah meminta perpanjangan tunggakkan. Maka dari itu, kami dari LSM Penjara Indonesia dan DPW IPPMI minta kejelasan dari pimpinan BNK BRI Andy" Kata kor aksi dari LSM Penjara Indonesia bernama Feri Nofirman Tanjung, senin 23/10/2017.

Lanjut Feri, karena ke inginan kedua nasabah BNK BRI sebagai pemohon tidak di gubris Bank BRI minta perpanjangan tunggakkan. Pemohon mengajukan gugatan di Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK), dengan nomor perkara 1772/Arbitrase/BPSK-BB/XI/2016.Tapi pihak BNK BRI tidak pernah hadir di persidangan. Karena pihak Bank BRI tidak hadir dalam persidangan. 

BPSK mengajukan gugatan  kedua pemohon ke PN Medan dengan register perkara Nomor:480/pdt.G./2017/PN tanggal 29/Agustus/2017 dan Nomor : 483/pdt.G/2017/PN-MDN, tanggal 31/Agustus/2017. Itupun, pihak Bank BRI tidak menghadiri dan mengindahkan persidangan di PN Medan. Tanpa ada putusan  arbitrase tanah kedua pemohon di eksekusi juga.

"Kami menuduga, ini sudah permainan pihak Bank BRI, PN Medan dan KPKNL makanya tanah kedua pemohon di Eksekusi.Apalagi kedua pemohon, sudah mengadu ke Mahkamah Agung (MH) RI minta ke adilan dan perlindungan hukum atas perkara pemohon. Dengan sikap Bank BRI, KPKNL juga ketua PN Medan di duga menzalimi kedua pemohon" Ujarnya.

Pimpinan Bank BRI Andi Mengatakan"Saya ucapkan terima kasih sama rekan - rekan yang telah menyampaikan aspirasinya. Karena permasalahan ini,  sudah masuk di ranah hukum di PN Medan sudah berjalan. Kita harus menghormattinya" Kami, sebagai masyarakat indonesia. Sebetulnya, kami sudah menyelesaikan permasalahan ini dengan secara kekeluargaan sama kedua pemohon. Karena permasalahan hukum ini lagi berjalan di PN Medan. Kita harus menghormati hukum yang berjalan sekarang di PN Medan. Dan kami akan mengikutti proses hukum yang berjalan"Pungkasnya.

Mendengar pernyataan Andi pimpinan Bank BRI, Feri Nofirman Tanjung membantah," Kalau bapak mau menyelesaikan dengan secara kekeluargaan. Seharusnya, bapak hadir persidangan di PN Medan. Ini kenapa tidak hadir di PN Medan, bapak jangan bohong. Lagian tanah kedua pemohon yang sudah di eksekusi di ambil pihak warga Tiongha. Padahal kedua  pemohon, asli orang minang  milik tanah yang di eksekusi BNK BRI. Ini malah di rampas warga Tiongha.Kami menduga, pihak Bank BRI berpihak sama warga Tiongha. Makanya tanah kedua pemohon di eksekusi Bank BRI diam - diam" Paparnya.(Red.Su/Tim/Afdal)

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM