Jakarta - Potret RI, 15/12/2016, Istilah “Napi (Narapidana) menjadi tahanan” yang Anda sebut di sini. Narapidana (“Napi”) adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”). Sedangkan Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang ditempatkan di Rutan untuk kepentingan penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan.
Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana yang hilang kemerdekaannya sebagaimana yang disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU Pemasyarakatan”). Sedangkan pengertian terpidana itu sendiri adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 1 angka 6 UU Pemasyarakatan).
Adapun hak-hak narapidana yang telah diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, yaitu, melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya; mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani; mendapatkan pendidikan dan pengajaran; mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak; menyampaikan keluhan; mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang; mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan; menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya; mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi); mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga; mendapatkan pembebasan bersyarat; mendapatkan cuti menjelang bebas; dan mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana yang hilang kemerdekaannya sebagaimana yang disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU Pemasyarakatan”). Sedangkan pengertian terpidana itu sendiri adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 1 angka 6 UU Pemasyarakatan).
Adapun hak-hak narapidana yang telah diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, yaitu, melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya; mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani; mendapatkan pendidikan dan pengajaran; mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak; menyampaikan keluhan; mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang; mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan; menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya; mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi); mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga; mendapatkan pembebasan bersyarat; mendapatkan cuti menjelang bebas; dan mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiadaan fasilitas Listrik dan air membuat keluarga yang menjadi
Narapidana menjadi stress dan bisa menimbulkan kerusuhan, sedangkan pada
Rumah Tahanan Cipinang kondisi listrik dan air masih tersedia bagi
tahanan, ungkap salah satu keluarga pada saat berkunjung ke Lapas
Cipinang Kelas I.
Namun dari hak hak tersebut jauh dari api dari panggangannya, informasi yang diterima dari keluarga Narapidana yang pada saat berkunjung di Lapas Cipinang Kelas I A, yang pada hari ini 15/12, dan beberapa hari sebelumnya kondisi dilapas dalam keadaan mati listrik dan air, Kondisi ini menyebabkan tingkat psikologis dari pada Narapidana semakin menjadi jadi.
Terkadang kalau Narapidana mengungkapkan keluhan terhadap fasilitas malah mendapatkan Ancaman akan dipindahkan keruangan penyiksaan, dan ada hal lain lagi dari Ketidak sediaan listik dan air di Lapas Cipinang, apabila narapidana mau menggunakan listrik seharian harus membayar dengan nilai sebesar 3 (tiga) juta rupiah, dan perbulan sebesar 600 ribu oleh pihak Lapas,"Bila mau menggunakan listrik seharian harus membayar 3 juta rupiah, kalau perbulan harus bayar 600 ribu", ungkap lawyer Vivian Arnie, SH
Lebih khusus lagi, mengenai hak-hak narapidana itu Vivian Arnie mengatakan," Hak mereka diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 32/1999”) sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 (“PP 28/2006”), dan diubah kedua kalinya oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (“PP 99/2012”).
"kita ambil contoh salah satu hak yang dimiliki narapidana yang terdapat dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d UU Pemasyarakatan, yakni mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) PP 32/2009, setiap narapidana berhak mendapatkan makanan dan minuman sesuai dengan jumlah kalori yang memenuhi syarat kesehatan ", ungkapnya kembali. (Su.Red)
Post a Comment