.

.
Home » , , , » Kegagalan KP3 Belawan dalam Penerapan Korupsi Malah Juru Parkir dijadikan Santapan

Kegagalan KP3 Belawan dalam Penerapan Korupsi Malah Juru Parkir dijadikan Santapan

Written By Redaksi News on Wednesday, 25 October 2017 | 20:51:00

"Pro Justitia yang dilakukan Oknum KP3 Belawan terhadap Juru Parkir dengan Tuduhan Korupsi"
Penerapan HukumMedan | Potret RI - Kekuasaan memang terasa kental sehingga jauh dari menggunakan akal pikiran oknum  di Kepolisian KP3 Belawan dalam Penerapan Undang Undang yang seharusnya menjadi pengayom di masyarakat.

Hal ini terjadi dan nyata di lingkungan kita, tanpa adanya pemikiran dan pembelajaran yang berarti sebagai Pelaksana Hukum di Indonesia, sangat jauh untuk melindungi malah memberhanguskan warga bawah maupun siapa saja yang dianggap mereka bersalah tanpa melalui proses yang berlaku sesuai dengan KUHAP yang ada dan menjadi Panduan di Kepolisian.

"Sesuai dengan sifatnya, penegakan hukum pro justitia bersifat represif atau kuratif yaitu memulihkan atau menghentikan sesuatu yang sudah terjadi. Tidak kalah penting adalah penegakan hukum preventif atau pencegahan. Sangat perlu untuk dikembangkan penegakan hukum preventif di samping penegakan hukum pro justitia yang bersifat represif, namun yang dilakukan Oknum Kepolisian menjadi agresif sebagai executor", terang Lembaga Pemantau Kepolisian Direktrur Executif H.Abdul Salam, SH.

25/10/2017, Direktur Executif LPK H. Abdul Salam, SH menyampaikan kepada Media Potret RI ,"Pada kejadian tanggal 10/10/2017, dan baru kali ini rakyat biasa dan dalam taraf hidup yang sangat jauh dari kelayakan dalam segi pekerjaan sebagai Juru Parkir (Jatra Bakti Tindaon-Red) haknya sebagai warga negara menjadi tercoreng dan tidak bisa lagi bekerja selaku Juru Parkir, hal ini telah dilakukan Oknum Kepolisian KP3 Belawan, apakah Kapolresnya tahu akan tindakan bawahannya, dengan membuat Pro Justitia itu apakah Juru Parkir itu melakukan tindakan yang melanggar Hukum".

"Sangat tidak lazim dalam Proses yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian, dengan membuat penyidikan dalam Proses Penyitaan dilakukan dan tuduhan yang dilakukan oleh Polres Pelabuhan Belawan terhadap Seorang Juru Parkir dengan tuduhan Korupsi, ini bisa kita lihat dari Surat Penyitaan yang dikeluarkan Polres Pelabuhan Belawan, dengan Nomer Registrasi Surat Penyitaan tidak tertera", ungkap H. Abdul Salam SH, dengan menunjukkan surat bukti Penyitaan yang diterima H.Abdul Salam SH, tanpa ada stempel, dan Nomer Registrasi.

Belum lagi dibentuk Desnsus Tipikor oleh Tito Karnavian Pimpinan Tertinggi Kapolri ini, prilaku ini akan menjadi Kekuasaan Pihak kepolisian untuk menjadi bulan bulanan dan mengambil keuntungan terhadap warga dan masyarakat bawah yang tingkat pekerjaanya dan salah satunya pada Juru Parkir yang membantu dinas perhubungan dalam Perparkiran.

Juru Parkir yang tugasnya sebagai Pengatur Perparkiran ini yang bekerja dalam perparkiran di jalan Sumatera sampai dengan Jalan Pulau Irian KIM I Mabar Kec. Medan Deli, dilakukan tindakan yang diluar batas pikiran baik dari segi Hukum dan Pelaksanaan Sebagai Pengayom masyarakat, "bagaimana bisa seorang Juru Parkir dikatakan Korupsi, dasarnya apa seorang juru parkir yang satu hari hanya menghasilkan 30 ribu untuk makan bagi keluarganya itu", ungkap H.Abdul Salam SH dengan kekecewaan atas Kinerja Kepolisian.

Perlu adanya Pembelajaran dan Sanksi tegas dan nyata dalam Penerapan Hukum bagi Kepolisian, apakah selama ini Para Kapolres dan pimpinannya tidak melihat, dan jajaran Pengawasannya selama ini tidak pernah bekerja dianggap hanya menerima upeti, percuma dibentuk Densus Tipikor, sedangkan di institusi itu sudah ada Tipikornya.

KP3 Belawan memiliki kekuasaan sampai seluruh pelabuhan baik itu pada Perusahaan Pelayaran Indonesia yang berada diwilayahnya,"apakah karena mereka tidak sanggup mengusut dan melakukan tindakan terhadap Pelindo yang telah melakukan tindakan korupsi, kenapa musti Polda yang harus turun tangan, ada apa sebenarnya di KP3 belawan ini", terangnya kembali.

Tidak diragukan betapa penting peran penegakan hukum pro justitia. Ketertiban, keamanan, kenyamanan, ketenteraman, kemerdekaan dalam setiap hubungan (politik, ekonomi, sosial) ikut ditentukan oleh wajah dan pelaksanaan kerja pro justitia. Tetapi, pro justitia bukan segala-galanya yang diterbitkan oleh Kepolisian.

Kekacauan Penerapan Hukum menjadikan Kepolisian yang buta Hukum dalam melaksanakan Perundang Undangan hal ini diperlukannya Pembelajaran ulang dan pembahasan Ulang terhadap kinerja Kepolisian,"Kami siap memberikan bimbingan terhadap undang undang yang berlaku dalam penerapan Hukum itu, mari kita uji pelaksanaan itu", ungkap H.Abdul Salam SH Direktur Executive Lembaga Pemantau Kepolisian (Polri Watch).(Red.Su/Tim)
 


Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM