.

.
Home » , , , , , » Tidak Ada Kriminalnya bila mengutip dan Menghina Alquran, bila dilaporkan tidak ada gunanya

Tidak Ada Kriminalnya bila mengutip dan Menghina Alquran, bila dilaporkan tidak ada gunanya

Written By Redaksi News on Friday, 7 October 2016 | 22:33:00

Jakarta | Potret RI - Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta ini Fajar Sidik ‎mengaku kecewa sekaligus menyesalkan sikap Bareskrim Polri yang terkesan enggan menyentuh gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Fajar sebelumnya telah melaporkan penguasa DKI itu terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok didepan publik. Namun, ditolak oleh Bareskrim Mabes Polri‎ yang nota bene dibawah kepemiminan Kabareskrim Irjen Ari Dono dengan alasan harus ada surat fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam Pernyataan didepan publik bahwa Gubernur DKI yang tidak ingin cuti dengan menggunakan fasilitas Negara menyampaikan kepada warga Kepulauan Seribu agar tidak terpengaruh oleh program fasilitas koperasi ini untuk memilih dia di Pilgub DKI 2017 beberapa waktu yang lalu.
"Bapak Ibu nggak bisa pilih saya, karena dibohongin pakai Surat Almaidah 51 macem-macem itu. Itu hak bapak ibu ya. Jadi kalau bapak ibu perasaan ngga bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, nggak apa apa. Karena ini kan hak pribadi bapak ibu" kata ahok dalam pidato tersebut.
"Kalau begini caranya, kalau ada maling harus ada pembuktian dulu mana malingnya . Bareskrim sebagai pengayom harus adil," tandasnya. Sebelumnya, Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51 itu pada Rabu, 30 Maret 2016 lalu saat menyampaikan rencananya membuat fasilitas koperasi dan fasilitas bagi Kepulauan Seribu.

Sementara Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Sumsel, Yogi Vitagora mengatakan, mereka baru mengetahui, jika Ahok telah melakukan pelecehan terhadap ayat suci Alquran, setelah melihat video berbagi Youtube. "Mestinya, dia (Ahok) tidak perlu menyinggung soal Alquran. Dia tidak paham dan tidak mengimani. Itu kan hak umat Muslim. Kalau dia mengajak agamanya sendiri, ya tidak apa-apa, dan tidak ada masalah," ujar Yogi.
Di video itu, Ahok tampak mengarahkan warga untuk memilihnya dengan membantah penafsiran surat Al Maidah. "Bapak ibu ga bisa pilih saya....Dibohongin dengan surat Al Maidah 51...macem-macem itu...itu hak bapak ibu, kalau bapak ibu merasa ga milih neh karena saya takut neraka, dibodohin gitu ya..gapapa..." kata Yogi, menirukan ucapan Ahok di dalam video tersebut.
"Saya tidak menyangka kenapa Bareskrim menolak dengan alasan harus ada surat fatwa MUI. Menurut saya ini aneh, karena Ahok telah melakukkan penistaan agama," kata Fajar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/10/2016). Padahal, dengan pernyataan itu Ahok juga telah menyerukan kepada warga DKI supaya tidak mengamalkan ajaran Al-Qur'an dalam Surah Al-Maidah yakni tak memilih pemimpin non muslim. 

Hal ini mengingat akan pernyataan Kabareskrim beberapa bulan yang lalu 26/7/2016 di Bareskrim Polri, Kabareskrim menganggap semua yang dilakukan Kepala Daerah itu tidak ada walaupun itu menghina dan mengambil ayat Alquran yang bukan dia imani tidak akan dipidanakan dikarenakan tidak ada kerugian negara didalamnya."Kalau memang tidak ada kriminalnya, ya pasti tidak dikriminalkan, tidak ada kerugian negara ya tidak akan kami pidanakan", tegasnya beberapa bulan yang lalu.

Fajar menegaskan, pernyataan Ahok yang disampaikan dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah itu jelas merupakan penistaan agama dan itu diatur dalam pasal 165 KUHP. "Baru kali ini saya melapor ditolak, saya sudah dengan cara atas nama pribadi dan Ormas tapi tetap saja ditolak," ujarnya. Ia mengatakan harusnya Bareskrim bersikap adil dalam menegakkan hukum di Indonesia, jangan sampai terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Karena, Ahok merupakan salah satu kandidat bakal calon Gubernur DKI pada Pilkada 2017. (Su.Red)

Post a Comment

 
Copyright © 2010 - 2013. www.potretri007.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Editing by CTM